Sabtu, 20 April 2024

Lima Pengedar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Mohammad Hafiz, Daroini, Adi Atma, Muhammad Nurcholis, dan Efriadi, terdakwa perkara narkotika menjalani sidang putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/5/2017).

Hakim ketua, Agus Rusianto mengatakan, perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Masing-masing dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan,” ujar Agus, didampingi anggota Jasael dan Chandra.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang itu dinyatakan terima oleh para terdakwa. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kelima terdakwa merupakan satu jaringan pengedar sabu yang diperintahkan Heri (DPO) untuk menjual narkoba. Barang bukti berupa sabu seberat 25,9 gram itu diberikan Heri di pinggir jalan Ocarina, Batamcenter (21/9) lalu. Heri menetapkan harga Rp 30 juta untuk sabu tersebut.

Terdakwa Adi Atma yang menerima barang dari Heri, langsung menemui Mohammad Hafiz sebagai pemimpin jaringannya. Setelah sabu diterima dan dibersihkan, Hafiz membaginya dalam beberapa paket untuk diedarkan terdakwa lainnya.  Namun sebelum sabu diedarkan ke masyarakat, Hafiz lebih dulu ditangkap anggota Polresta Barelang menyusul Daroini, Adi Atma, Muhammad Nurcholis dan Efriadi. (nji)

Update