Kamis, 18 April 2024

Sasar PAD Rp 145 Miliar, Pemprov Terapkan Pajak Berganda

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, bertekad untuk menerapkan sistem pajak berganda (progresif) bagi kendraan bermotor di wilayah Provinsi Kepri. Dari sektor Pajak kendaraan Bermotor (PKB) ini diharapkan bisa menyuntik Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 145 miliar.

“Rencana pemberlakukan pajak progresif kendraan bermotor memang usulan Pemprov Kepri. Memang ada aturannya, nilai minimal 2 persen. Sedangkan angka maksimalnya adalah 10 persen,” ujar Anggota Pansus Revisi Perda Retrebusi dan Pajak Daerah, Rudy Chua menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (2/5) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.

Legislator daerah pemilihan, Tanjungpinang tersebut menjelaskan pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

“Khusus di Kepri yang menjadi sasaran adalah kendraan bermotor roda dua dan empat. Roda dua ketentuannya adalah diatas 250 cc,” papar Rudy.

Masih kata Rudy, yang menjadi paramater adalah nama dan alamat. Menurut Rudy, apabila kebijakan ini diterapkan tanpa adanya juklak dan juknis yang jelas, khawatir menimbulkan reaksi dari masyarakat. Dicontohkannya, ada masyarakat yang suka gonta ganti mobil, tanpa ada balik nama. Sehingga tercatat bisa memiliki mobil lebih dari satu.

“Makanya sebelum diterapkan, perlu dilakukan uji publik dan sosialiasi. Sehingga tidak terjadi kesalapahaman masyarakat,” tegas Rudy.

Disebutkan Rudy, ada beberapa poin yang menjadi catatannya. Pertama adalah menyangkut peningkatan penambahan pendapatan. Kedua regulasi pengaturan kendraan, sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan. Apalagi sekarang ini mobil bukan lagi termasuk dalam golongan barang mewah.

“Yang ketiga adalah menyangkut tertib administrasi kendaraan. Sehinggamasyarakat yang menjual kendraanya harus langsung melakukan balik nama,” kata dia.

Ditambahkan Rudy, ada ketidakadilan dalam kebijakan ini. Karena hanya menyasar orang pribadi. Padahal banyak perusahaan yang memiliki kendraan lebih dari satu. “Pemprov berdalih, sesuai UU ditentukan pajak progresif hanya untuk orang pribadi,” tutup Rudy.(jpg)

Update