Kamis, 18 April 2024

ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan

Berita Terkait

foto: bumn.go.id

batampos.co.id – Penumpang angkutan penyebrangan antar provinsi harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 15 Mei 2017, tarif penumpang akan mengalami penyesuaian hingga 12,43 persen dari tarif yang berlaku sekarang.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Dan, surat persetujuan penyesuaian tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga oleh Menteri Perhubungan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana menuturkan, penyesuaian besaran tarif terpadu angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Salah satunya, lintas penyeberangan Merak-Bakauheni dan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api.

Pada rute Merak-Bakauheni, kenaikan tarif untuk penumpang terjadi sebesar 14,84 persen.Ā  Sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen. Sementara, pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang dan kendaraan masing-masing sebesar 8,40 persen dan 11,65 persen.

ā€Secara nasional kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen untuk penumpang dan 11,53 persen untuk kendaraan,ā€ tutur Cucu, kemarin (4/5)

Menurutunya, ada beberapa hal yang menjadi dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini. Di antaranya, kenaikan UMR; munculnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran kapal dan pencemaranĀ lingkungan, aturan lashing kendaraan, ketentuan pengawakan; hinga kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015-2016.

ā€Penurunan ini terjadi sebanyak 3 (tiga) kali, sebesar 4 persen, 5 persen dan 3 persen tanpa mempertimbangkan adanya variabel tarif lainnya yang justru mengalami kenaikan,ā€ jelasnya.

Selain itu, ada dorongan dari sisi jasa kepelabuhan. Cucu menyebut, ada kebutuhan untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan hingga adanya kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain. Peningkatan ini berkisar 5-6 persen per tahun.Ā ā€Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada pengguna jasa penyebrangan,ā€ katanya lagi.

Kepala Biro Perencanaan Kemenhub Dwi Budi Sutrisno menambahkan, penetapan tarif angkutan harus berorientasi kepada kemampuan (ability to pay) maupun kemauan membayar (willingness to pay) pengguna jasa. Yang tentunya, tidak mengesampingkan kepentingan operator untuk mendapatkan keuntungan dengan tingkat yang wajar. Sehingga, dengan tarif baru yang ditetapkan bisa memacu operator untuk semakin meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi. (mia)

Update