Kamis, 25 April 2024

Kakek 72 Tahun Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kota Batam.

Kali ini, menimpa korban Ar, 8 warga Kelurahan Tanjung Sengkuang yang dicabuli Bw, 72, yang merupakan tetangga korban.

Aksi pencabulan ini, diketahui pertama sekali oleh orangtua korban.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry Supriadi menyatakan, orang tua korban telah mendapatkan keluhan dari anaknya itu pada bulan Februari lalu. Ar pada saat itu, mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. Namun saat ditanyakan oleh orang tuanya, Ar mengatakan bahwa ia jatuh dari sepeda.

“Kemudian, sekitar tiga hari yang lalu, saksi meminta orang tua korban untuk memeriksa Ar. Saksi menyuruh orang tua korban untuk memeriksa Ar karena sering terlihat main ke rumah Bw,” ujarnya Jumat (5/5) sore.

Atas saran dari saksi yang tidak lain merupakan tetangga korban, kemudian orang tua korban membawa korban ke rumah sakit dengan di dampingi olwh Unit Reskrim Polsek Batuampar untuk dilakukan visum. Dari hasil visum itu, diketahui bahwa kemaluan korban mengalami robek.

“Setelah itu, kita bawa Bw ke Polsek untuk dimintai keterangan. Dari keterangannya, dia tidak mengakui perbuatan tersebut. Sementara, dari keterangan korban, dia ini memang sempat melakukan perbuatan itu,” ucap Ferry.

Dilanjutkan Ferry, korban mengatakan jika Bw telah mencabulinya sejak kelas satu Sekolah Dasar (SD). Korban juga mengaku, setelah Bw mencabulinya, ia diberikan roti dan uang oleh Bw. Aksi bejat itu, dilakukan Bw di rumahnya pada saat rumahnya kosong. Kakek yang telah memiliki tiga cucu itu telah dimintai keterangannya oleh polisi dan dikenakan wajib lapor dengan dijamin oleh keluarganya.

“Kita sudah sampaikan kepada keluarga korban, karena kasus ini buktinya belum terpenuhi semua. Kami dari pihak Polsek tetap melakukan penyelidikan untuk mencari bukti lainnya,” imbuhnya. (cr1)

Update