Jumat, 19 April 2024

Lulus Sekolah, Dua Pelajar Masuk Penjara

Berita Terkait

 

batampos.co.id – Aldiansyah, 18, dan Ade Staron, 19, dua pelajar yang baru lulus dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjungpinang, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, karena mencuri burung milik Abdul Rosid, di Jalan Ir Sutami, Simpang Perla Tanjungpinang.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan petugas, setelah menerima laporan polisi dari korban yang kehilangan tiga ekor burung jenis Love Bird, yang hilang, pada Selasa (2/5) dinihari.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa salah satu pelaku menguploadnya foto burung itu disalah satu media sosial.

“Keduanya kami amankan di rumah salah satu keluarga pelaku di Jalan Di Panjaitan, belakang Bakso Solo,” ujar Andri, Kamis (4/5).

Dikatakan Andri, saat diamankan. Kedua pelaku pun langsung mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya burung tersebut rencananya hendak dijual. “Barang bukti yang berhasil kami sita yakni tiga ekor burung yang dicuri mereka dan belum sempat dijual,”kata Andri.

Akibat perbuatannya, terang Andri, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan atas perbuatan mereka tersebut,”pungkas Andri.(ias)

Update