Selasa, 23 April 2024

Baru 18 Desa yang Cairkan Dana Desa

Berita Terkait

batampos.co.id – Pencairan dana desa di Kabupaten Kepulauan Anambas sangat lamban. Saat ini sudah memasuki bulan kelima tahun 2017. Namun pencairan dana desa tahap pertama hingga kini masih tersendat.

Belum semua desa dapat melakukan pencairan. Dari 52 desa yang ada di Anambas saat ini baru ada 18 desa yang bisa melakukan pencairan angaran dana desa. Sementara itu masih ada sebanyak 34 desa lainnya masih belum melakukan pencairan.

“Desa lainnya masih dalam proses pencairan, karena ada berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk pencairan” ungkap Kabag Keuangan Daerah Pemkab Anambas Azwandi kemarin.

Menurut pihaknya akan mencairkan pengajuan dari desa asalkan syarat-syaratnya sudah dipenuhi lebih dulu. “Kalau syaratnya sudah dipenuhi, kita langsung cairkan secepatnya,” ungkapnya lagi.

Tak dipungkiri, kata Azwandi, syarat untuk melakukan pencairan anggaran desa tahap pertama tahun 2017 yakni kepala desa harus menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tahun sebelumnya.

Namun yang terjadi di lapangan, sesuai dengan pantauan koran ini, hingga akhir bulan empat kemarin, masih ada sejumlah desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2016. Bahkan ada beberapa kepala desa yang langsung dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran lambat dalam menyerahkan SPJ kepada pemerintah daerah. Sehingga syarat muthlak untuk mencairkan anggaran dana desa tidak terpenuhi. Oleh sebab itu pencairan menjadi lambat.

Atas lambatnya pencairan ini maka diperkirakan dapat mempengaruhi pembangunan di wilayah pedesaan. Sehingga Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, juga sempat menyarankan agar pencairan ini bisa secepatnya dilakukan oleh seluruh desa supaya pembangunan bisa sesegera mungkin dilaksanakan. “Kepala Desa mesti segera ajukan pencairan dana Desa agar pembangunan segera lakukan,” ungkap Haris, beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun memerintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membantu mempermudah dalam proses pencairan. Pasalnya saat ini dana sudah ada di BKD, tinggal dicairkan saja. “Dananya sudah ada jadisegeralah lakukan pencairan jangan menunggu-menunggu lagi, jika tidak segera, maka masyarakat yang akan dirugikan,” tegasnya.

Kendati demikian Haris juga menegaskan kepada para kepala desa untuk segera menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun 2016 silam. Mengingat itu merupakan syarat muthlak untuk melakukan pencairan dana triwilan pertama tahun ini. “Bagi desa yang belum menyelesaikan SPJ dana desa ayo segera selesaikan. Jangan sampai ini jadi penghambat, pencairan anggaran berikutnya,” paparnya. (sya)

Update