Kamis, 25 April 2024

Bentuk Pansus Pemilihan Wagub

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik pemilihan wakil gubernur mulai menemui titik terang. Setelah saling lempar pendapat satu sama lain dalam internal DPRD Kepri, persoalan ini kini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (5/5). Hasilnya bulat. Kemendagri mengintruksikan kepada jajaran DPRD Kepri agar membentuk panitia khusus pemilihan wagub.
“Bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih (panitia pemilihan) yang fungsinya memeriksa kelengkapan administrasi calon (wagub),” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, kepada rombongan DPRD Kepri.
Pansus ini pula nantinya yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib). Masa kerjanya, kata Akmal, selama satu tahun. Jika sudah melebih batas masa kerja itu, namun tidak berhasil menjalankan tugasnya, perlu dibubarkan dan dibentuk ulang.
Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing partai politik pendukung. Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris atau sebutan lain yang setara.
“Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat,” jelas Akmal.
Akmal tak menyangkal bahwasanya kehati-hatian yang ditunjukkan Jumaga Nadeak, selaku Ketua DPRD Kepri, adalah hal baik. Akmal juga mengaku paham terhadap dinamika politik di Kepri sehingga mengharuskan unsur pimpinan DPRD agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan.
Lantas bagaimana dengan syarat administrasi surat pengunduran bagi PNS aktif? Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu menjelaskan bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.
“Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke badan kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik lagi,” kata Kata Batara.
Adapun teknisnya nanti seluruh berkas-berkas calon ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilih. Batara mengusulkan agar panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak lengkap dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke parpol-parpol pendukung.
Berdasarkan pengalaman di daerah yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan Pansus, hingga panlih adalah hal yang mudah. Hal paling sulit, katanya adalah mencari kata sepakat di antara parpol-parpol pengusung untuk mengusung dua nama.
“Misalnya partai Demokrat, partai Gerindra dan partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba- tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu,” kata Batara.
Sulitnya lagi, DPRD, Gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon. “Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah,” paparnya.
Maka dari itu, Batara melihat proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung. “Jadi harus ada political will dari semua pihak. Khususnya parpol,” tegasnya.
Konsultasi ini dihadiri Ketua DPRD Kepri, juga perwakilan fraksi seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich. Dalam konsultasi juga diwarnai tukar pikiran dan tanya jawab dari seluruh anggota dewan yang hadir. (aya)

Update