Jumat, 19 April 2024

Dewan Segera Surati Gubernur

Berita Terkait

batampos.co.id – Pentolan Partai Demokrat Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan petunjuk yang diberikan Kementerian Dalam Negeri ke DPRD Kepri sudah bisa mengurai polemik terkait proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri. Selanjutnya tinggal ditindaklajuti untuk disampaikan ke Gubernur.
“Sistem komunikasi DPRD tentunya tidak bisa langsung ke masing-masing partai politik pengusung Sani-Nurdin (Sanur). Mekanismenya tetap disampaikan melalui Gubernur sebagai fasilitatornya,” ujar Surya Makmur, (5/5).
Menurut legislator DPRD Provinsi Kepri tersebut, persoalan yang harus dituntaskan sekarang ini adalah di internal partai pengusung Sanur. Karena berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya sebagai sandingan. Karena acuannya adalah tetap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ini yang harus dipahami masing-masing calon dan partai pengusung. Untuk menjadi calon tetap cukup dengan pernyataan pengunduran diri. Setelah panitia pemilih (Panlih) yang akan menindaklajuti ke instansi terkait,” paparnya.
Wakil rakyat yang duduk di Komisi III tersebut mengharapkan masing-masing calon dapat melengkapi persyaratan sudah termaktub dalam peraturan Pilkada. Masih kata Surya, semakin cepat diselesaikan akan lebih baik. Karen pansus diberi kewenangan selama satu tahun. Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi energi yang terkuras untuk berdebat mengenai persyaratan calon.
“Kita tahu 25 Mei nanti, satu tahun Gubernur Nurdin sendiri. Kepri daerah yang luas. Dan Gubernur tidak maksimal bekerja sendiri,” tutup legislator Dapil Batam tersebut.
Terpisah, Sekretaris Partai Gerindra Kepri, Onward Siahaan sepakat dengan petunjuk Kemendagri. Ia berharap persoalan ini segera dibawa ke Badan Musyawarah (DPRD). Menurutnya, proses pemilih wagub Kepri bukan kewenangan tufoksi yang ada di kelengkapan DPRD Kepri. Artinya unsur pimpinanpun tidak punya kapasitas menentukan.
Dijelaskannya, Pansus yang dibentuk bertugas menyusun tata tertib (Tatib) pemilihan. Sedangkan Panlih fungsinya melakukan verifikasi dan memproses teknis pemilihannya. Politisi yang duduk di Komisi II DPRD Kepri tersebut berharap DPRD segera menyurati Gubernur untuk memberikan penjelasan mengenai petunjuk Kemendagri ini. Menurutnya, penjelasan tersebut untuk menghindari terjadinya multi tafsir.
“Sehingga Gubernur bisa meneruskan ke masing-masing Parpol pengusung Sanur. Karena lebih cepat, tentu lebih baik,” papar Onward.(jpg)

Update