Kamis, 25 April 2024

Komisi IV Panggil Disdik Terkait Batasan Kuota 20 Persen

Berita Terkait

foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Komisi IV DPRD Batam bakal segera memanggil dinas pendidikan (Disdik) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus mengaku, pemanggilan ini untuk mengetahui batasan kuota 20 persen oleh kepala sekolah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) nanti.

“Kuota juga menjadi masalah setiap kali PPDB. Makanya kita panggil untuk RDP,” ujar Yunus, Jumat (5/5).

Menurut dia harus ada batasan. Dalam kuota 20 persen ini jelas menyebutkan 10 persen masyarakat miskin, 5 persen bina lingkungan dan 5 persen siswa prestasi. “Masyarakat miskin misal. Wilayahnya dimana saja, kelurahan atau RT. Begitu juga bina lingkungan, harus jelas batasannya,” tutur politisi Demokrat itu.

Sehingga dengan batasan ini kata dia, masyarakat bisa tahu dan kepala sekolah tidak salah menerjemahkan kuota ini. “Jangan sampai penduduk miskin di Tanjunguncang, ngambil kuota 5 persen di Nongsa. Ketika tidak diterima baru pada sibuk. Makanya batas-batas ini harus diperjelas dari sekarang,” terang Yunus.

Komisi IV, sambungnya, juga mengusulka agar PPDB dari kuota 20 persen ini didahulukan dari jalur umum.

“Setelah kuota ini clear kita umumkan sehingga lebih fair, baru jalur umum 80 persen dibuka,” ucapnya.

Namun bagaima formula terbaik nantinya, ia meminta masukan dari disdik dan MKKS.

“Ini usulan Komisi IV. Untuk juklak (petunjuk pelaksanaan) tengah kita siapkan,” jelasnya.

Sementara itu Riky Indrakari menilai, bina lingkungan juga harus ditegaskan berapa lama mereka tinggal di lokasi itu. Hal ini bisa diketahui dari kartu tanda penduduk dan surat keterangan dari perangkat RT.

“K kemarin kita usulkan minimal bina lingkungan enam bulan tinggal dilokasi terebut,” jelasnya. (rng)

 

Update