Kamis, 18 April 2024

E-Tilang Belum Bisa Diterapkan di Bintan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Satuan Lalulintas Polres Bintan, AKP Krisna, mengatakan penerapan sistem tilang elektronik (E-tilang) di Kabupaten Bintan, saat ini belum bisa diterapkan.

Hal ini dikarenakan belum ditetapkannya keputusan dari hakim terkait besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.

“Masih harus tunggu putusan hakim terkait besaran dendanya nanti. Itu yang paling penting, agar pelaksaan program ini bisa berjalan dengan baik,” jelas Krisna, Minggu (7/5).

Krisna menjelaskan dengan berjalannya program E-Tilang tersebut, nantinya akan banyak manfaat serta kemudahan yang diberikan bagi pelanggar lalu lintas.

Diantaranya tidak perlu repot-repot untuk mengikuti sidang di pengadilan. Sebab bisa diselesaikan secara langsung di lokasi tempat pelanggar lalu lintas ditilang.

“Khusus di Bintan, pelanggar lalu lintas bisa langsung melakukan pembayaran melalui ATM BRI, atau datang ke kantor BRI. Tugas kami hanya memberikan nomor sesuai pelanggarannya, dan selanjutnya menerima bukti pembayaran tilangnya,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Krisna, yang terpenting dan paling utama dalam program E-Tilang ini ialah dapat mencegah yang namanya tindakan pungutan liar. Sebab secara otomatis akan mengurangi interaksi terhadap pelanggar lalu lintas, maupun dari petugas di lapangan, yang bisa mengarah kepada tindakan pungli.

“Program ini tentunya lebih efektif untuk mencegah pungli. Karena semuanya sudah serba online. Jadi tidak ada kata damai-damai dilapangan nantinya,” tuturnya.

Ia berharap hakim bisa secepatnya memutuskan besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar lalu lintas, agar program E-Tilang ini bisa segera dijalankan.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa segera diputuskan hakim. Kami juga ingin program ini bisa segera berjalan langsung,” imbuhnya. (cr20)

Update