Selasa, 19 Maret 2024

Diskominfo Kepri dapat Rapor Merah

Berita Terkait

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua Riski Faisal menyerahkan LKPj kepada Gub Kepri Nurdin Basirun pada Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Kepri, Senin (8/5). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Komunikasi Informasi Provinsi Kepulauan Riau mendapat rapor merah pada pembacaan catatan strategis Panitia Khusus DPRD Kepri tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2016 melalui sidang paripurna, Senin (8/5).

Ketua Pansus LKPj APBD 2016, Dewi Kumalasari menyatakan bahwa sejauh ini kinerja Diskominfo Kepri belum menunjukkan indikasi seturut dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2016-2021. Karena menurut catatan pansus, sudah semestinya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi agar target-target pembangunan yang tertuang di RPJMD dapat diwujudkan.

“Karena menurut catatan kami, programnya belum sejalan dengan RPJMD, dan itu mesti segera diperbaiki kedepannya,” kata Dewi.

Sementara itu, secara umum nyaris semua kinerja Pemprov Kepri yang tertuang melalui LKPj Anggaran 2016 belum menunjukkan kategori memuaskan. Mulai dari kekurangcermatan pada penyusununannya hingga tidak tercapainya sejumlah target yang sudah ditetapkan.

Kekurangcermatan ini, kata Dewi, dapat ditinjau dari penulisan acuan dasar penyusunan LKPj yang dinilai oleh pansus menunjukkan inkonsistensi. Perbedaan acuan dasar tentu akan mempengaruhi perbedaan indikator pencapaian dari kerja selama setahun terakhir.

Kemudian juga tidak dicantumkan pula beberapa dasar hukum yang memperkuat penyusunan LKPj 2016. Bagi Dewi dan tim pansus ini dapat disebut sebagai sebuah indikasi bahwa pada penyusunan ini Biro Hukum Pemprov Kepri seakan tidak terlihat kerjanya.

“Padahal kerja Biro Hukum pada proses LKPj ini sangat penting untuk melakukan verifikasi pada dokumen-dokumen resmi pemerintahan,” kata politisi perempuan dari Fraksi Partai Golkar ini.

Catatan tentang tunda bayar di sejumlah OPD juga menjadi perhatian Pansus LKPj. Dewi menyebutkan, informasi tersebut penting bagi keputusan pengambilan kebijakan selanjutnya. Padahal, sambung Dewi, berdasarkan penjelasan Sekda, terdapat tunda bayar pada 28 OPD dengan kurang lebih sebanyak 721 kegiatan senilai lebih dari Rp 99,6 miliar.

“Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, karena pada dasarnya pada saat penyusunan perubahan APBD TA 2016, telah disepakati kegiatan yang akan dilaksanakan dengan memperhitungkan jumlah dana tersedia dan sisa waktu pelaksanaan,” kata Dewi.

Lantas apa tanggapan Gubernur Nurdin atas catatan-catatan sedemikian itu? Justru, kata Nurdin, catatan dari DPRD Kepri ini akan menjadi pelecutnya dalam bekerja lebih baik lagi ke depannya. Sekaligus motivasi bagi Pemprov Kepri agar lebih serius mengerjakan laporan anggaran setiap tahunnya.

“Saya juga akan menanggapi catatan yang banyak diterima serta akan segera memanggil para kepala OPD untuk bersama-sama mengevaluasi catatan- catatan yang telah disampaikan DPRD,” pungkas Nurdin. (aya)

Update