Selasa, 19 Maret 2024

Gubernur Terancam Kena Sanksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Ombudsman, Laode Ida mengatakan apabila ditemukan adanya Maladministrasi dalam proses open bidding atau lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Konsekuensi terberatnya adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun akan dinonaktifkan.

“Laporan terkait kisruh ini sudah kami terima. Saat ini, tim sedang bekerja untuk menelaah, apakah terjadinya kesalahan Maladministrasi atau tidak,” ujar Laode Ida menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (9/5) di Hotel CK, Tanjungpinang.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut menegaskan, proses lelang jabatan tidak boleh cacat hukum, cacat proses ataupun cacat prosesur. Menurutnya, apabila unsur tersebut ditemukan, maka sudah terjadi Maladministrasi.

Ditegaskannya lagi, dalam menindaklajuti laporan yang masuk, pihaknya tidak melakukan debat kusir. Karena persoalan yang harus digeluti adalah fakta yang terjadi. Yakni untuk membuktikan, apakah proses yang dilakukan bertentangan dengan peraturan atau tidak.

“Artinya kita melihat bukan dari segmen-segmen penilaian saja. Tetapi adalah semua proses yang dilakukan,” tegas Laode Ida.

Lebih lanjut katanya, untuk menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin, pihaknya sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Gubernur Kepri dan Sekda Kepri yang merupakan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi Kepri.

“Ombudsman berhak untuk memanggil paksa gubernur dan sekda tentunya. Tindakan ini dilakukan, apabila permintaan klarifikasi tidak disetujui,” tegasnya lagi.

Disebutkan Laode, pihaknya juga menyadari untuk memanggil seorang kepala daerah harus melalui pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masih menurut Laode, pihaknya sudah mengkoordinasikan rencana ini dengan Kemendagri.

Dikatakannya Laode, dalam hal klarifikasi langsung nanti, pihaknya juga akan melibatkan Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah mengeluarkan rekomendasi.

“Meskipun ada rekomendasi KASN, itu saja tidak cukup bagi kami untuk melakukan penilaian dan membuat satu kesimpulan,” paparnya.

Dijelaskannya, konsekuensi yang harus diterima bukan saja batalnya proses open bidding beberapa waktu lalu. Tetapi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga sudah menegaskan. Yakni kepala daerah harus melaksanakan keputusan yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

“Dalam pasal 351 UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah diatur teknis funishmennya seperti apa. Bahkan seorang kepala daerah bisa dinonaktifkan sementara waktu, dan diberikan pendidikan khusus tentang tata kelola pemerintahan. Karena dianggap dalam melakukan pembinaan,” paparnya lagi.

Pria yang digadang-gadang bakal maju pada Pilkada Sulawesi Utara (Sultra) 2018 tersebut menambahkan, persoalan lelang jabatan ini bukan hanya terjadi di Kepri. Bahkan hampir seluruh daerah ada aduan yang masuk ke Ombudsman.

“Sebagai bentuk komitmen kami, semua akan ditindaklajuti. Karena level persoalannya berbeda-beda,” tutup Laode Ida.

Sementara itu, Sekda Kepri, Arif Fadilah belum memberikan respon apapun terkait adanya sorotan dari Ombudsman ini. Pasalnya pesan singkat dikirim Batam Pos belum dibalas hingga berita ini dibuat. Sedangkan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung, Nilwan mengaku bukan kapasitasnya untuk memberikan tanggapan.

“Karena ini menyangkut pimpinan, tentu harus saya laporkan dulu. Kita tunggu arahan pimpinan,” ujar Nilwan.(jpg)

Update