Jumat, 26 April 2024

Nelayan Minta Solar Subsidi Tetap Ada

Berita Terkait

batampos.co.id – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan nelayan asal Kampung Bugis serta jajaran Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (8/5).

RDP itu membahas persoalan dicabutnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk nelayan. Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan nelayan akan tetap mendapatkan subsidi BBM jenis solar dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) maupun Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN).

Asalkan memiliki kartu yang teregister dari DP3 dan Dishub Tanjungpinang. “Nelayan tidak perlu takut tentang BBM subsidi. Sebab nelayan masih bisa mendapatkannya asalkan ada kartu pass kecil,” ujar Ade dihadapan nelayan.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, kata Ade pendaftaraan kapal perikanan nelayan dibawah kapasitas 10 Grostone (GT) akan ditangani oleh dinas terkait di kabupaten/kota. Sedangkan kapal berkapasitas diatasnya akan ditangani oleh pemerintah provinsi (pemprov).

Jadi bedasarkan aturan itu, lanjut Ade nelayan kecil bisa mengurus perihal mendapatkan BBM bersubisidi maupun kelayakan belayar dari DP3 dan Dishub Tanjungpinang. Sebab dengan memiliki surat tanda kebangsaan kapal atau pass kecil nelayan bisa mendapatkan seluruh bantuan baik bersumber dari APBD maupun APBN.

“Jadi kami minta dinas terkait sosialisasikan adanya aturan ini kepada seluruh nelayan. Sehingga tidak ada lagi kericuhan dalam mendapatkan BBM maupun bantuan lainnya,” bebernya.

Ketua Nelayan Kampung Bugis, Hanafi mengaku tidak mengetahui adanya aturan baru untuk mendapatkan solar subisidi dari pemerintah. Sehingga nelayan terpaksa membeli solar non subsidi yang berpaut sebesar Rp 3 ribuan dari yang subsidi. Imbasnya pendapatan nelayan berkurang akibat menutupi operasional untuk melaut.

“Kalau kami tahu ada aturan itu tak mungkin kami ngadu masalah ini ke dewan. Sebab selama ini kami beli solar non subsidi Rp 8.000 perliternya sedangkan yang subsidi Rp 5.150 perliternya,” katanya.

Dari RDP ini, kata Hanafi seluruh nelayan kecil di Tanjungpinang tetap mendapatkan solar subsidi. Tetapi harus melakukan registrasi dulu ke dinas terkait. Jika sudah teregistrasi nelayan akan mendapatkan pass kecil sebagai kartu sakti untuk mendapatkan BBM itu.

Agar nelayan bisa mendapatkan kartu sakti itu, lanjut Hanafi DP3 dan Dishub Tanjungpinang harus mensosialisasikannya. Sehingga seluruh nelayan yang berdomisili dikota ini mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

“Sebenarnya sangat mudah untuk mendapatkan pass kecil sampai BBM subsidi. Tapi kalau tak disosialisasikan siapa yang tahu untuk mendapatkannya,” cetusnya.

Terpisah, Kepala DP3 Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan akan segera mensosialisasikan aturan baru untuk mendapatkan subsidi solar bagi nelayan. Sebab aturan ini baru memiliki payung hukumnya di Kota Tanjungpinang yaitu Peraturan Walikota (Perwako).

“Aturan ini sudah ada sejak tahun lalu. Namun turunan dari aturan itu untuk Tanjungpinang baru dibuat. Sehingga kami baru berani mensosialisasikannya,” akunya.

Sosialisasi penerbitan pass kecil ini akan dilaksanakan dinasnya secara bertahap. Mulai dari nelayan di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari.

“Setelah kami sosialisasikan nelayan harus segera mengajukannya. Jadi proses administrasinya bisa secepatnya diselesaikan,” ungkapnya. (ary)

Update