Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Cabul tak Mengaku

Berita Terkait

PT, tersangka pencabulan terhadap bocah tiga tahun digiring petugas di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Selasa (9/5). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – PT, 22, pelaku pencabulan terhadap bocah tiga tahun, meminta polisi menembak dirinya dan meleparkannya ke laut jika benar ia melakukannya.

“Tembak dan campakkan saja saya ke laut, kalau saya yang melakukan pencabulan itu,” ujar pria yang badannya dipenuhi tato ini sambil menangis di Polsek Tanjungpinang Kota, Selasa (9/5).

Kepada sejumlah wartawan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Taman Laman Boenda itu tetap kukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan terhadap bocah ingusan itu.

“Bukan aku yang ngelakuin itu. Bunuh saja aku kalau aku yang melakukan perbuatan itu,” ucapnya sambil menangis. Sementara itu Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi mengatakan pria itu diamankan Satpol PP Kota Tanjungpinang diseputaran gedung olahraga Kacapuri. Diamankannya pria yang badannya penuh tato itu berdasarkan laporan dari orang tua korban.

“Meski dia tidak mengakui perbuatannya tetap kami tahan. Karena berdasarkan pengakuan korban dan orang tua korban, bahwa dia pelakunya,” ujar Edi.

Dikatakan Edi, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di seputaran Gedung gonggong. Saat itu korban sedang bermain di kawasan tersebut.

“Ibu korban tahunya saat anaknya menangis karena sakit di bagian alat vitalnya,” kata Edi.

Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, sambung Edi dengan cara memeluk korban dan memasukkan jarinya ke alat vital korban.

“Hasil visum sementara ditemukan adanya luka lebam di alat kelamin korban,” ucap Edi.

Akibat perbuatannya, jelas Edi pelaku dijerat pasal 82 KUHP nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” pungkasnya. (ias)

Update