Jumat, 26 April 2024

Penyidikan Korupsi Program Padat Karya Dihentikan Sementara

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidikan dugaan kasus korupsi program padat karya tahun 2009 yang habiskan anggaran Rp 19 miliar dihentikan sementara. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2012 di Kejaksaan Tinggi Kepri dan dilimpahkan di Kejakaan Negeri Natuna.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Efrianto menjelaskan, menghentikan sementara proses penyidikan kasus tersebut untuk mengumpulkan dokumen terbaru. Karena sulitnya pembuktian, mengingat banyaknya saksi yang harus diperiksa.

“Langkah pending ini bukan berarti menghentikan seluruh proses penanganan perkara, hanya dipending sementara. Kasusnya sudah lama dan anggaran cukup besar, jadi tidak mungkin kasusnya ditutup,” kata Efrianto, Selasa (9/5).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Natuna, Safri Hadi menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi ini sudah di tangani bertahun-tahun oleh Kejari Natuna. Sejumlah berkas dan saksi pun sudah banyak yang di periksa. Bahkan Kejari Natuna juga sudah menetapkan seorang tersangka bernama Joko, namun masih DPO.

“Dokumen-dokumen yang sudah lama diperbaharui, sekaligus saksi-saksi diperiksa ulang,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini sambungnya, Kejaksaan mengalami kesulitan dan kendala. Diantaranya DPO yang tidak kunjung ditemukan, banyaknya saksi yang harus diperiksa dan usia perkara itu sudah terbilang cukup lama.

Pihaknya mencatat, terdapat puluhan bahkan ratusan saksi yang harus dimintai keterangan dari 72 Desa dan Kelurahan di Natuna yang menerima program padat karya tahun 2009 lalu. Sementara saksi-saksi belum diketahui domisilinya saat ini.

“Setelah proses kelengkapan dokumen diperbaharui selesai, penyidikan akan dilanjutkan. Sekarang kami sudah membentuk tim penyidik,” ujar Syafri.(arn)

Update