Kamis, 25 April 2024

Anggota Dewan Terjaring Razia Seligi 2017

Berita Terkait

Petugas mengamankan puluhan kendaraan roda dua saat Operasi Patuh Seligi dilapangan Pamedan Tanjungpinang, Rabu (10/5). F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Muhammad Arif, salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang, bersama puluhan pengendara kendaraan bermotor lainnya turut terjaring razia kendaraan bermotor, yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Tanjungpinang, dalam Operasi Patuh Seligi 2017, di di Simpang Lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang, Rabu (10/5) siang.

Anggota DPRD Tanjungpinang tersebut pun dikenai sanksi tilang karena surat motor matic yang dibawanya sudah mati.
“Surat saya lengkap. Iya saya salah karena surat kendaraan saya mati.  Padahal rencananya besok mau saya urus pajak kendaraan tersebut,” ujar Arif saat ditemui di lokasi razia.
Dikatakan Arif, dirinya pun langsung diberikan sanksi tilang oleh Polantas yang melaksanakan razia.
“STNK saya yang ditahan polisi. Karena surat motor saya lengkap, tapi mati,” kata Arif.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Ahmad Syahputra, tidak mengetahui jika salah seorang pengendara yang dikenai sanksi tilang saat razia di simpang Pamedan tersebut merupakan anggota DPRD Tanjungpinang.
“Waduh yang mana satu ya yang anggota Dewan. Tadi yang saya tahu ada salah seorang pengendara ditilang karena STNK motornya mati. Itu anggota Dewan ya,” ujar Ahmad.
Sementara itu,  AKP Krisna Ramadhani, mengatakan sejak mulai dilaksanakan operasi Patuh Seligi 2017 di Kota Tanjungpinang. Pihaknya sudah menjaring puluhan kendaraan bermotor yang terdiri dari roda empat, roda dua, SIM dan STNK.
“Hari pertama operasi patuh yang kami laksanakan di Jalan Merdeka,  terjaring sebanyak 25 motor, satu mobil, termasuk empat buah SIM dan enam STNK yang kami sita,” ujar Krisna.
Sedangkan hasil razia di Simpang Pamedan sambung Krisna, pihaknya berhasil menjaring 20 unit motor, satu mobil, satu SIM, dan lima STNK.
“Untuk pengendara yang ditilang, motor atau surat yang kami tahan bisa diambil setelah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.(ias)

Update