Jumat, 29 Maret 2024

Pengaruh Alkohol, Robi Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Roby, pria berusia 36 tahun, terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Polsek Bukit Bestari, lantaran tega menganiaya ibu kandungnya hingga pingsan. Pelaku juga diketahui sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi di Lampung Timur.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Iptu Raja Vindo mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersebut berawal ketika pelaku menanyakan cas ponsel kepada korban. Namun tidak ditanggapi oleh korban.
“Karena tidak ditanggapi, korban lantas memukul ibunya sebanyak dua kali dan menyebabkan korban terjatuh dan pingsan. Kejadiannya (7/5) sekitar pukul 19.45 WIB,” ujar Vindo, kemarin.
Dikatakan Vindo, melihat orang tuanya pingsan. anak korban yang lainnya langsung membawa ibunya tersebut ke Rumah Sakit dan melaporkan ke Polsek Bukit Bestari.
“Pelaku kami bekuk disalah satu rumah kos di kilometer lima bawah, tak lama setelah kejadian itu,” kata Vindo.
Diterangkan Vindo, pelaku tega menganiaya ibu kandungnya karena sering mendapat perlakukan yang berbeda dengan adiknya hingga dirinya merasa iri hati. Dia (pelaku) kesal, seperti kurang kasih sayang gitu. Waktu menganiaya ibunya dia dalam pengaruh alkohol,” ucap Vindo.
Dijelaskan Vindo, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Iya DPO di Lampung Timur. Dia lari kesini karena ibunya pindah dari sana dan tinggal dirumah anaknya di Hutan Lindung,” sebut Vindo.
Diketahuinya yang bersangkutan sebagai DPO, sambung Vindo, diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Dia kabur dari sana sudah beberapa bulan,” ucap Vindo.
Akibat perbuatannya yang menganiaya ibu kandungnya, sebut Vindo, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (ias)

Update