Selasa, 19 Maret 2024

Gelapkan Barang Perusahaan, Dua Karyawan Ditangkap

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskim Polresta Barelang telah menahan dua karyawan PT. Kurnia Cahaya Samudra, TP, 39 dan YP, 24. Mereka diamankan polisi karena telah menggelapkan Sparepart kapal Tug Boat dengan nama Tiga Berlian.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Barelang Iptu Marganda Pandapotan mengatakan, awal mulanya kedua karyawan PT. Kurnia Cahaya Samudra ini diperintahkan untuk menjaga kapal yang sedang bersandar di dermaga Pelabuhan Pertamina Kabil, Nongsa.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari Sofyan, selaku direktur perusahaan (PT. Kurnia Cahaya Samudra). Laporan itu terkait atas dugaan penggelapan. Kejadian ini baru diketahui pihak perusahaan sejak tanggal 10 Mei,” katanya.

Setelah mendapati laporan, Kamis (11/5) siang, kemudian dimintai keterang dari pelapor Sofyan. Setelah selesai dimintai keterangan, penyidik Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan melengkapi seluruh administrasi. Setelah semua lengkap, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Teguh.

“Kita langsung mengamankan pelaku pada malam tadi (Kamis malam). Setelah kita periksa, Teguh memang mengakui jika telah menggelapkan Sperepart kapal Tug Boat Tiga Berlian bersama Yotam. Kemudian kita amankan Yotam,” katanya.

Diakui juga oleh kedua pelaku, mereka telah menggelapkan spare part Tug Boat Tiga Berlian itu sejak pertengahan bulan Januari 2017 lalu. Barang-barang Sparepart yang berhasil mereka gelapkan itu kemudian dijual kepada salah seorang pengepul besi bekas.

“Dari pengembangan kita, diketahui adanya pertolongan jahat atau penadah barang ini. Dia adalah Gunarjo Simanjuntak yang turut kita amankan,” ujarnya.

Marganda mengatakan, dari keterangan Sofyan kepada polisi, akibat perbuatan dua karyawannya itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar RP. 300 juta. Sementara, dari hasil penjualan Sparepart itu kepada pengepul besi tua, kedua tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 8 juta.

“Ada 37 macam panel yang mereka jual ke pembeli besi tua. Terhadap teguh dan Yotam, kita kenakan atas pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun. Sementara Gunarjo, kita kenakan 480 tentang penadah dengan ancaman 4 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, TP mengaku terpaksa menggelapkan Sparepart kapal Tug Boat tersebut dan menjualnya kepada pembeli besi tua. Pasalnya, gaji yang diberikan oleh perusahaan kepadanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Gaji saya selama ini Rp. 2.040.000. Jadi untuk makan tidak cukup. Selain itu, gaji terimanya tidak nentu kapan waktunya,” akunya.

Diakuinya juga, Sparepart kapal yang diambilnya itu tidak sekaligus dibawanya keluar. Ia hanya membawa barang itu semampunya saja. Selain itu, ia juga berpikir Sparepart bekas itu sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan karena sudah tidak bisa terpakai.

“Salah saya disitu, tidak bilang-bilang sama perusahaan. Saya mikirnya barang itu juga akan dijadikan sampah dan dibuang. Jadi dari pada dibuang, saya ambil untuk dijual lagi,” imbuhnya. (cr1)

Update