Kamis, 25 April 2024

RTRW Tumpang Tindih, Natuna Sulit Membangun

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, konsen Pemerintah membangun daerah saat ini masih terkendala status kawasan yang tertuang dalam RTRW yang tumpang tindih kepentingan.

Disatu sisi kata Ngesti, Pemerintah Daerah memiliki perencanaan pembangunan. Namun Pemerintah Pusat menyiapkan RTRW sendiri untuk Natuna. Sehingga mengembangkan pembangunan Natuna akan sulit, karena tumpang tindih kepentingan daerah dan pusat.

“Baru-baru Pemerintah Daerah diundang Kemenhan, terkait RTRW di Natuna. Banyak yang perlu disinkronkan antara kepentingan daerah dan pusat,” kata Ngesti usai peletakan batu pertama pembangunan kios wisata dan gazebo wisata Batu Kasah di Kecamatan Bunguran Selatan, Kamis (11/5).

Dikatakan Ngesti, persoalan tumpang tindih RTRW pembangunan Natuna perlu didudukkan bersama. Antara BNPP, Mendagri, Menhan dan Provinsi. Dan perlu bersinergi antara kepentingan Mendagri dan Menhan di Natuna.

Bahkan saat ini sambung Ngesti, Pemerintah Daerah sudah melepas salahs satu wilayah wisata untuk kepentingan pertahanan. Sehingga Pemerintah Daerah pun harus melakukan revisi dan meninjau ulang terhadap Rencana Tata RUang Wilayah (RTRW) yang sudah disiapkan.

Tidak hanya itu sambung Ngesti, Pemerintah Daerah juga mengusulkan perubahan kawasan hutan lindung yang direvisi Pemerintah tahun 2013 lalu. Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bahkan penetapan kawasan hutan lindung yang ditetap masuk dalam kawasan pemukiman pendudukan dan lahan pertanian.

“Tentu ini juga sulit untuk Natuna mengembangan pembangunan ke dekapanya. Kami sudah berupaya dan ke Kementerian terkait, agar penetapan kawasan hutan lindung direvisi kembali dalam RTRW Natuna,” ujar Ngesti.

Dikatakan Ngesti, terdapat dua kawasan hutan lindung yang diusulkan dirubah. Yakni di Selat Lampa dan Gunung Ranai. Agar kawasan tersebut menjadi kawasan hutan produksi. Dan sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Secara teknisnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD meminta rekomendasi Komisi IV DPR RI.

“Di Selat Lampa itu kawasan sentra perikatanan. Status daratannya masih hutan lindung, jadi perlu pemutihan kawasan untuk dikembangkan ke depanya,” ujar Ngesti.(arn)

Update