Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Tangkap Dua Pemeras Apotik

Berita Terkait

Kanit Jatanras Reskrim Polresta Barelang Iptu Afuza Admond mengintrogasi dua pelaku pemerasan yang behasil diamankan saat ekpos di Mapolresta Barelang, Senin (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dua orang laki-laki yang mengaku sebagai peetugas BNN dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) diamankan jajaran Polresta Barelang. Mereka ditangkap karena memeras pemilik Apotik Kalista, Kamis (4/5) lalu.

Mereka adalah Endra Heryanto, 37 dan Darmawan, 44. Keduanya ditangkap di Perumahan Marina Park, Nagoya, Sabtu (13/5) lalu.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki menyatakan, dalam aksi pemerasan terhadap korban, kedua oknum ini mengaku sebagai aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Untuk dapat memeras korban, kedua pelaku menuduh korban mengedarkan barang-barang terlarang.

“Mereka mengaku sebagai aparat dari BNN dan Balai POM dengan modal sebuah lencana,” ujar Hengki, Senin (15/5) siang.

Kepada pemilik apotik, kedua oknum petugas bodong ini mengancam akan menangkap korban karena mengedarkan obat terlarang. Agar kasus ini tidak dilanjutkan, kedua oknum ini pun meminta uang tebusan sebesar Rp. 3 juta. Korban yang merasa diperas oleh kedua pelaku itu, langsung melaporkannya ke Mapolresta Barelang.

“Setelah mendapatkan laporan dari korbannya, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa kedua pelaku sering berada di kawasan Marina Park. Keduanya kita amankan pada hari Sabtu,” katanya.

Setelah diamankan, kedua oknum ini dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, mereka telah beraksi di tiga tempat yang berbeda, yakni di Apotik Kalista, Toko Obat Hotel Bali dan Pasar Pujabahari. Sementara, yang datang untuk membuat laporan ke polisi hanya pemilik Apotik Kalista.

“Dari mereka, kami amankan lencana BNN (Badan Narkotika Nasional), lencana KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi), satu unit mobil Avanza, kartu anggota Pers Sorot dan dua buah senjata jenis air soft gun,” tuturnya.

Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond menyatakan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini bersama-sama dengan salah satu rekannya yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang.

“Iya, satu lagi rekan mereka masih DPO,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Endra mengatakan bahwa salah satu rekannya yang masih DPO adalah Ferry. Dalam aksinya, Ferry bertugas untuk mengecek penjualan pil Dextro di apotik maupun toko-toko oabt tersebut. Setelah diketahui apotik itu menjual obat-obatan terlarang, kemudian Endra dan Darmawan mendatangi apotik itu.

“Setelah itu baru kami datang bertiga dan meminta uangnya agar masalahnya bisa langsung diselesaikan,” akunya.

Dalam melancarkan aksinya, mereka juga melengkapi diri mereka dengan lencana BNN dan KPK. Selain itu, untuk lebih meyakinkan lagi, mereka juga membawa dua unit pistol air soft gun. Adapun lencana itu mereka dapatkan dari kantor pusat mereka di Jakarta.

“Dari kantor kita di Jakarta atau di Tanggerang. KPK itu kepanjangannya Komunitas Pengawas Korupsi seperti LSM. Sementara senjata itu kami dapatkan dari beli online,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua oknum bodong ini diancam dengan pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 368 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (cr1)

Update