Kamis, 18 April 2024

Banyak Warga Menambang Batu Karang

Berita Terkait

Batu karang di perairan Tarempa terlihat jelas dari permukaan air laut yang jernih. F. Syahid/batampos.

batampos.co.id – Kepala Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten kepulauan Anambas Chatarina Dwi Retno Erni Winarsih, mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak lagi ada yang melakukan penambangan batu karang.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistim terumbu karang yang ada di seluruh pantai yang ada di Anambas sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pada pasal 35 mengatakan setiap orang dilarang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistim terumbu karang, mengambil terumbukarang dikawasan konservasi,” ungkap Chatarin, Senin (15/5).

Pihaknya saat ini akan menyusun draff surat edaran sebelum nantinya ditandatangani oleh kepala daerah. “Kita akan segera susun draffnya kemudian kita akan sampaikan kepada kepala daerah,” ungkapnya.

Jika setelah ada imbauan masyarakat tetap membandel dan tetap melaksanakan penambangan batu karang, maka akan diberikan tindakan tegas kemudian akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menceritakan jika menurutnya Surat Edaran (SE) kepala daerah perlu dibuat karena untuk mengantisipasi agar penambangan batu karang tidak lagi dilakukan. Karena dirinya belum lama ini mendapatkan masukan dari kepala desa Temburun jika larangan penambangan batu karang harus segera dikeluarkan.

“Saya rasa penambangan sudah terjadi sehingga kepala desa tersebut melaoporkan hal ini kepada dinas perikanan pertanian dan pangan. Kita akan tindak lanjuti, kita akan susun draffnya dan akan kita sampaikan kepada kepala daerah,” ungkap Chatarin. (sya)

Update