Kamis, 28 Maret 2024

Jual Kepting, Dituntut 3,6 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Wahyu Aditya, terdakwa yang memperjualbelikan Kepiting Bakau, dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang digantikan Haryo Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/5).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan, dan memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Untuk itu selain menuntut terdakwa dengan hukuman badan. Kami juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,”ujar JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan kepiting bakau sebanyak 16 kotak atau berisi 507 ekor kepiting, terbukti melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menerangkan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Kepiting (Scylla spp.), dengan Harmonized System Code 0306.24.10.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan Penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15(lima belas) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor.

“Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 2004 tentang Perikanan,” kata JPU.

Mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU untuknya. Terdakwa, langsung menanggapinya secara lisan. Yang mana ia menyesal atas perbuatannya tersebut. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal atas perbuatan saya. Saya juga berjanji tidak akan mengulanginya. Saya minta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan. Karena saya tulang punggung keluarga,”ucapnya.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dan tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Sirait, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah terlebih dulu untuk menentukan putusan atas tuntutan JPU. Untuk itu pihaknya menunda persidangan dua hari kedepan untuk menyusun putusan terlebih dulu.

“Sidang kami tunda, dua hari kedepan. Kami akan bermusyawarah untuk menyusun putusannya dulu. Kami butuh waktu untuk merangkum putusan yang akan dijatuhi untuk terdakwa,”ujar Jhonson sambil mengetok palu tanda ditundanya persidangan.(ias)

Update