Kamis, 25 April 2024

Perekrut TKI Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

 
batampos.co.id – Terdakwa Nazaruddin Purba tertunduk malu kala hakim mengetuk palu untuk putusan hukumannya selama dua tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/5).

“Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar majelis hakim yang dipimpin Syahrial, didampingi Chandra dan Yona Lamerosa.

Mengingat istrinya yang sedang hamil tua, terdakwa tak mampu menanggapi putusan itu. Setelah terdiam beberapa waktu, ia menganggukkan kepala menandakan menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa dalam perkaranya merekrut 10 TKI asal Sumatera Utara secara ilegal, untuk dipekerjakan di Malaysia sebagai pencuci mobil milik Lan (DPO). Bersama Arifin dan Nofa Susanti (DPO), terdakwa mengiming-imingi para korban dengan upah yang akan diterima RM 1.000 (sekira Rp 3 juta) per bulannya.

Dari para korban, terdakwa mengumpulkan uang lebih dari Rp 10 juta yang disebut sebagai uang keberangkatan. Data korban berupa KTP dan KK dikumpulkan terdakwa guna mengurus paspor. Hingga hari keberangkatan di pelabuhan feri Batamcenter, anggota polisi kawasan pelabuhan menghentikan aksi terdakwa.

Bahwa terdakwa dan para DPO lainnya tidak memiliki badan hukum atau perusahaan resmi untuk menampung calon TKI maupun untuk memberangkatkan dan memperkerjakan calon TKI ke luar negeri. Di samping itu, para korban tidak dibekali keterampilan kerja.

Akibatnya, terdakwa dikenakan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nji)

Update