Sabtu, 20 April 2024

Sukseskan Program Proda Sertifikasi 400 Bidang Tanah

Berita Terkait

Bupati Bintan Apri Sujadi, (kiri) menandatangani kerjasama MoU bersama dengan Kepala BPN Bintan Sugiarto, (kanan). Penandatanganan ini bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Program Operasi Daerah Agraria (Proda) Tahun Anggaran 2017. F. Kominfo Bintan untuk Batam Pos

batampos.co.id – Pemkab Bintan, melakukan penandatanganan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU), dengan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan. Hal Ini bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Program Operasi Daerah Agraria (Proda) Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan MoU nomor 02/SPK-21.01/V/2017 dan MoU 461/MoU/2017, program ini telah dianggarkan pekerjaan sertifikasi tanah sebanyak 400 bidang, khususnya di empat Kecamatan di Kabupaten Bintan. Diantaranya, Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Teluk Bintan.

“Tahun ini, sudah dianggarkan pekerjaan sertifikasi tanah sebanyak 400 bidang yang difokuskan di empat kecamatan,” ujar, Kepala BPN Kabupaten Bintan Sugiarto, usai melakukan penandatnganan MoU di ruang rapat 1 Kantor Bupati Bintan, di Bandar Seri Bentan, Senin (15/5).

Menurutnya apabila nantinya program ini berjalan sukses, maka pada tahun selanjutnya juga telah dianggarkan 10.000 bidang tanah yang akan diprioritaskan bagi kawasan wilayah yang cukup padat penduduk.

“Masing-masing bidang tanah ini tersebar dengan perincian diantaranya, Kelurahan Kijang Kota 150 bidang, Kelurahan Gunung Lengkuas 50 bidang, Kelurahan Tanjung Uban Kota 50 bidang, Kelurahan Tanjung Uban Utara 50 bidang, Kelurahan Toapaya Asri 50 bidang, Kelurahan Tembeling Tanjung 30 bidang serta Desa Bintan Buyu 20 bidang,” terangnya.

Bupati Bintan Apri Sujadi, sangat mengapresiasi adanya jalinan kerja sama yang dituangkan dalam MoU tersebut.

Menurutnya ini merupakan sebuah sinergi yang baik dan sejalan dengan program yang lagi digesa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Untuk kelancaran program tersebut lanjut Apri, dirinya juga telah menginstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan, untuk membebaskan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB), guna memberikan kemudahan untuk pengurusan sertifikasi.

“Kami apresiasi penandatanganan MoU ini. Karena selain tujuan ingin menuntaskan pekerjaan rumah yang belum selesai, tentunya ini juga sejalan dengan amanat dari Presiden RI,” imbuhnya. (cr20)

 

 

Update