Sabtu, 20 April 2024

Perda Air Limbah Domestik Disahkan

Berita Terkait

Wakil Ketua I Agus Wibowo (kiri) menyerahkan Perda pengelolaan air limbah domestik kepada Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, disaksikan Wakil Ketua II Trijono (tengah) di kantor DPRD Bintan, Selasa (16/5). F. Choky Nainggolan/Batam Pos

batampos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang air limbah domestik akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bintan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Trijono, di ruang rapat utama kantor DPRD Bintan, Selasa (16/5).

Pengesahan perda ini juga turut dihadiri Wakil Ketua I Agus Wibowo, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, serta 18 anggota DPRD Bintan. Dimana dari semua fraksi anggota dewan yang hadir semuanya menyepakati pengesahan Ranperda tersebut.

“Ranperda ini (limbah domestik, red) resmi disahkan menjadi perda. Itu didukung berdasarkan pandangan dari masing-masing fraksi, yang semuanya sepakat,” jelas Wakil Ketua II Trijono, usai sidang paripurna.

Dalmasri mengatakan, dengan disahkannya Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi Perda Bintan, tentunya akan mendukung dalam menjaga lingkungan hidup dari segala bentuk ancaman limbah, seperti limbah domestik.

Selain itu lanjut Dalmasri, dengan disahkannya perda tersebut, tentunya ini akan menjadi landasan hukum yang ditunjukan untuk upaya pemerintah secara sistematis dan terpadu dalam melestarikan lingkungan hidup, khususnya di wilayah Bintan.

Selain mengesahkan Ranperda tentang air limbah domestik, Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, juga menyampaikan dua Ranperda sekaligus dalam paripurna tersebut.

Diantaranya Ranperda mengenai perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu, serta penyampaian Ranperda tentang pengelolan barang milik daerah. Menurutnya dua ranperda tersebut kiranya perlu dibahas lebih lanjut olehanggota legislatif Bintan.

“Perubahan Perda Bintan, ini tentu harus dilakukan. Mengingat diperlukan penyesuaian terhadap Permendagri, dengan mengubah beberapa pasal dalam perda itu. Sehingga implementasinya dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan permendagri,” terang Dalmasri.

Dalmasri menambahkan mengenai Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Bagi Pemkab, dasar hukum berupa perda yang mengatur pengelolaan aset daerah sangat diperlukan, agar fasilitas yang ada bisa tetap berguna dan bermanfaat demi menunjang kinerja pemerintah di Bintan. Sementara itu, Fraksi Golkar sempat mengkritisi penyampaian dua Ranperda terutama Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah oleh eksekutif.

Sekretaris Fraksi Golkar, Fiven Sumanti menyebutkan bagi Golkar Ranperda mengenai pengelolaan barang milik daerah merupakan faktor dominan dalam pengelolaan otonomi daerah.

Sebab selama ini, perhatian terhadap barang milik daerah tidak maksimal sehingga banyak barang milik daerah yang tak berfungsi maksimal. “Banyak yang hilang, dan tidak terdaftar. Ada juga yang tidak sesuai fungsinya, sehingga terkesan ada pembocoran,” ucap Fiven.

Tak hanya Golkar, lima fraksi lainnya juga memberikan pandangan umum terhadap penyampaian dua ranperda yang disampaikan Pemkab Bintan. Hingga akhirnya semua fraksi sepakat untuk selanjutnya membahas dua ranperda tersebut. (cr20)

 

Update