Jumat, 29 Maret 2024

PLN Tak Miliki Kewenangan, Angka Kenaikan Ada di Gubernur

Berita Terkait

Wakil Walikota Batam Amsakar Achamad memberikan penjelasan kepada aliansi masyarakat peduli listrik yang demo didepan Kantor Pemko Batam, Selasa (16/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN Batam, Selasa (16/5). Koordinator AMPLI Batam Said Abdullah Dahlawi mengatakan, pihaknya menuntut janji gubernur, yang bakal mengevaluasi kenaikan tarif listrik.

“Tapi nyatanya sampai detik ini janji itu tak ditepati,” teriaknya.

Pihaknya juga mengaku tidak melarang kenaikan tersebut. Namun masih di batas wajar. “Silahkan naik tapi diangka 10 persen,” tegas Said.

Diakuinya, penolakan kenaikan tarif listrik tidak akan berhenti sampai PLN menaikan diangka tersebut. “Kami tak akan bosan. Tak bisa sekarang, besok akan tetap kita sampaikan aspirasi ini,” katanya.

Sekretaris PLN Batam, Samsul Bahri mengakui, PLN Batam tidak mempunyai kewenangan memutuskan kenaikan tarif listrik tersebut. Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, rapat-rapat dan pertemuan dengan media. usulan kenaikan ini adalah langkah terakhir yang dilakukan PLN Batam. Karena ketidakmampuannya lagi akibat kenaikan kurs dolar dan inflasi.

“Seperti yang dibilang rekan-rekan tadi, industri yang dulunya bisa menopang rumah tangga tapi sekarang industri makin berkurang. Berdasarkan itulah kita mencoba mengusulkan kepada gubernur,” ujar Samsul.

Secara aturan, kata dia, upaya ini telah diproses. Sehingga akhirnya keluar angka 45,5 persen tersebut.

“Inilah langkah terakhir yang kami lakukan. Kami hanya operator, jadi tak memutuskan. Hanya menyampaikan ini loh kondisi saat ini,” tuturnya.

Terkait kenaikan 30 persen seperti dimuat dibeberapa media, Samsul mengaku tidak ingin mencampuri.

“Mau di angka berapa saja, itu terserah kepala daerah (gubernur). Mau tidak naik juga tidak apa-apa. Tentu ada konsekuensinya masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, tugas PLN Batam hanya mengoperasikan dan memberikan pelayanan terbaik. Kalau dirasa tak mampu bertahan, lantaran tidak disubsidi dan tidak menggunakan APBD atau APBN, sah-sah saja PLN Batam melaporkan ke kepala daerah.

“Kami berdiri sendiri. Ibaratnya jual barang, tapi harganya bukan kami yang tentukan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan tetap berjalan sesuai Pergub No 21 Tahun 2017 tentang kenaikan tarif dasar listrik Batam.

“Ini kan pergub, aturan. Kalau tak diikuti, kira-kira kami melanggar aturan tidak,” ungkapnya. (rng)

Update