Kamis, 28 Maret 2024

Ramadan Jam Kerja Pegawai Berubah, Catat Ya….

Berita Terkait

Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – 25 Mei 2017 memasuki bulan suci Ramadan. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

“Melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri,” ujar Asman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (17/5).

Diharapkan Asman, melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama Ramadan. “Namun juga mereka tidak boleh mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” katanya.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 16 Mei 2017 dan ditujukan untuk para menteri di Kabinet Kerja, seperti Sekretaris Kebinet Pratikno, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga lainnya, Gubernur, Bupati serta Wali Kota menerapkannya.

Adapun jam kerja yang diterapkan bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan, yakni sebagai berikut.

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
– Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00- 15.00, dan waktu istirahat 12.00 -12.30

‎- Jumat pukul 08.00 – 15.30, dan waktu istirahat 11.30 – 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
– Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00, dan waktu istirahat  pukul 12.00 – 12.30

– Jumat pukul 08.00 – 14.30, dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.(cr2/JPG)

Update