Kamis, 25 April 2024

Oknum PNS Lingga Dituntut Tiga Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Syamsuri alias Bujang, oknum PNS Kabupaten Lingga, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dituntut tiga tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (17/5).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Purwaningsih didampingi dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Jhoni Gultom. JPU Okky Fathoni dan R Ibrahim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
“Untuk itu selain meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara. Kami juga memberikan sanksi denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,”ujar JPU.
Dikatakan JPU, terhadap kerugian keuangan negara. Meski terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp 130 juta dari Rp 500 juta. Masih terdapat sisa Rp 370 juta yang harus dibayarkan.
“Jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti. Maka harta bendanya disita untuk negara. Namun, jika harta bendanya tidak cukup membayar. Maka terdakwa akan dipidana selama satu tahun dan enam bulan,”kata JPU.
Sedangkan barang bukti yang dipergunakan dalam persidangan, sambung JPU, akan dikembalikan ke penyidik untuk dua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Lingga.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Terdakwa yang langsung berkonsultasi dengan Penasehat hukumnya Sri Ernawati, langsung mengajukan pledoi dan meminta waktu untuk menyusun nota pembelaannya atas tuntutan JPU.
“Saya minta waktu yang mulia untuk menyusun pledoi yang akan saya bacakan dalam sidang selanjutnya,”ucap terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan JPU dan Tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut. Majelis hakim pun menunda sidang selama tujuh hari ke depan dan memberikan waktu untuk terdakwa menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Alkes Lingga tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar tersebut berawal ketika terdakwa Syamsuri selaku ketua panitia lelang proyek tersebut diduga telah melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk memenangkan proyek tersebut dan juga melakukan penggelembungan harga barang, sehingga keuangan negara dirugikan sebesar Rp 969 juta.
Selain Syamsuri, kasus tersebut diduga melibatkan dua tersangka lain yang saat ini masih ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Lingga dengan inisial SM selaku distributor pengadaan barang dan KI sebagai pengaturan lelang.(ias)

Update