Kamis, 25 April 2024

Urus IMB Harus KRK

Berita Terkait

ilustrasi perumahan. Foto: istimewa

batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) telah berlaku sejak Rabu (17/5) kemarin.

“KRK sudah harus diberlakukan, mengingat Izin Mendirikan Bangunan sudah sejak lama tersendat,” kata dia, di kantor walikota, Kamis (18/5).

Menurutnya, dengan pemberlakuan KRK ini otomatis fatwaplanalogi tidak lagi jadi syarat jika masyarakat ingin mengurus IMB. Namun demikian, masyarakat yang sudah punya fatwaplanalogi sebelum tanggal penetapan KRK masih diterima.

“Yang urus sekarang tidak boleh tidak, harus KRK,” tegas dia.

Dia mempersilahkan jika Badan Pengusahaan (BP) masih menerbitkan fatwaplanalogi untuk syarat lain selain syarat untuk mengurus IMB. “Tidak saya bilang fatwa sudah tak dibutuhkan lagi, itu  domain BP Batam ya. Cuman, kalau mau urus IMB ya tetap KRK,” ucapnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus KRK di Dinas Cipta Karya  Batam yang berlokasi di Sekupang. “Tidak dipungut biaya apapun. Waktunya lebih singkat, tak perlu berbulan-bulan, ada skema waktu tergantung luas lahan,” ajaknya.

Dia menambahkan, tidak hanya berhenti pada layanan manual. Pelayanan SKRK bulan depan juga sudah online. Menurutnya, ini perlu dilakukan dengan segera guna mendukung pembangunan dan pendapatan dari IMB.

“Tahun ini, target IMB Rp 20 miliar, April Mei dapat Rp 200 juta. Kalau sejak Januari, saya lupa angka pastinya, yang jelas jauh dari target,” keluhnya. (cr13)

Update