Jumat, 29 Maret 2024

PN Tanjungpinang Enggan Tetapkan Denda E-Tilang

Berita Terkait

batampos.co.id – Penerapan sistem e-Tilang di Kota Tanjungpinang belum bisa diberlakukan. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang gamang untuk menetapkan table denda bagi pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan pihaknya belum menentukan besaran denda dalam table e-Tilang karena harus memilah terlebih dulu kesalahan dari masyarakat yang melanggar lalu lintas.

“Kami berupaya pada denda minimal. Jangan sampai nanti kami tetapkan besaran dendanya ada yang keberatan. Maka dari itu sampai saat ini belum kami tetapkan,” ujar Santonius.

Dikatakan Santonius, PN Tanjungpinang yang membawahi dua Kabupaten dan satu Kota juga masih melihat dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, jika nantinya table denda pelanggar lalulintas disamakan. Pastinya, akan ada masyarakat yang keberatan.

“Ini harus dibedakan, seperti penilangan SIM dengan kendaraan yang digunakan pelanggar lalu lintas. Kalau disamakan tentunya akan ada yang keberatan,” katanya.

Santonius pun mencontohkan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan mobil mewah dan pelanggaran lalintas yang dilakukan sopir truk. Tentu tidak bisa disamakan. Karena, kemampuan finansial dari pengendara tersebut berbeda.

“Nah, disitulah nanti hakim bisa menentukan besaran dendanya melihat dari kesalahan mereka (pelanggar),” ucapnya.

Selama ini, sambung Santonius, pelaksaan sidang tilang yang dilaksanakan setiap hari Jumat, di PN Tanjungpinang berjalan lancar. Setiap pelanggar dapat melihat denda yang harus dibayarkan ke Jaksa setelah mengikuti sidang.

“Kan ditempel daftar nama pelanggar lalulibtas dan denda yang harus dibayarkan. Setelah mereka membayar denda tilang ke Jaksa, barang buktinya selanjutnya bisa diambil,”ucapnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani Yowa, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan hakim PN Tanjungpinang untuk menerapkan sistem e-Tilang di Tanjungpinang.

“Kami tak bisa mencampuri kewenangan hakim. Makanya kami tetap menunggu berapa besaran denda yang akan diputuskan hakim,”ucapnya.(ias)

Update