Jumat, 29 Maret 2024

Tarif PBB-KB Kepri Tertinggi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri menerapkan angka maksimal untuk penerapan tarif Pajak Bahan Bakar Kendraan Bermotor (PBB-KB). Yakni sebesar 10 persen untuk satu setiap liter BBM yang dibeli oleh pengguna kendraan.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Pemda memang diberikan kewenangan untuk menentukan tarif pajak PBB-KB. Adapun angka maksimalnya adalah 10 persen untuk setiap liter BBM,” ujar Officer Humas Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Dwi Chandra, Jumat (19/5).

Menurut Dwi, persentasenya bervaria untuk Premium, Solar ataupun BBM jenis lainnya. Dijelaskannya, sesuai dengan Perpres 191, pajak PBB-KB yang dikenakan pada setiap pembeli dihitung perliter. Masih kata Dwi, semakin banyaknya BBM yang dibeli, maka nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak BBM-KB akan meningkat.

“Kebanyakan daerah-daerah lain hanya menerapkan 5 persen. Karena kebijakannya tergantung pada setiap kepala daerah,” paparnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua mengatakan pajak yang dipungut persentasenya sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Retrebusi. Menurut Rudy, pajak PBB-KB merupakan salah satu sektor andalan bagi besarnya PAD Kepri.

“Pemerintah sudah membuat regulasi untuk penetapan besaran tarif pajak. Sedangkan daerah tentunya hanya menyesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujar Rudy Chua, kemarin.

Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) tersebut juga mengatakan, penerapan pajak 10 persen bukan hanya berlaku untuk BBM-KB saja. Karena pajak restoran maupun pajak hotel juga dihitung 10 persen. Masih kata Rudy, persentasenya ada yang dibedakan. Yakni antara BBM bersubdi dan tidak bersubsidi.

“Yang bersubsidi adalah sekitar 5 persen. Sedangkan BBM yang tidak bersubsidi adalah 10 persen. Penerapan ini juga sudah mengukur tingkat kemampuan masyarakat,” papar Rudy.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Provinsi Kepri menagertkan PAD sebesar Rp264.190.642.043 di Tahun Anggaran (TA) 2017 ini. Pada triwulan pertama tahun ini, (BP2RD) Kepri sudah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp62.491.925.001.(jpg)

Update