Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuaji membekuk tiga perampok yang beraksi di jalan raya depan kawasan Bintang Industri III, Batuaji, Sabtu (15/4) lalu. Mereka adalah Hamsa Gosi, 34, Rasiman, 28 dan Doni Abdi, 20. Satu rekan mereka lainnya, Fuad telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki menjelaskan kronologis kejadian ini bermula pada saat korban, Risa Bionia melewati jalan raya depan pintu tiga Bintang Industri bersama dengan rekannya Diva. Kemudian, dua dari orang pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan menghentikan korban.

“Saat itu, pelaku langsung menarik kunci sepeda motor korban. Posisinya, pada saat kejadian jalanan sedang sepi,” ujar Hengki.

Setelah mencabut kunci sepeda motor korban, kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motornya dan mendorong sepeda motor korban ke tempat yang sepi. Disana, pelaku mengancam akan membunuh korban dan teman prianya, jika tidak menuruti permintaan pelaku.

“Korban juga diancam diperkosa dan membunuh pacarnya jika berusaha melawan. Pelak mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ucap Hengki.

Mendapati ancaman itu, korban dan rekannya Diva yang ketakutan karena mendapatkan ancaman, kemudian mereka menyerahkan ponsel miliknya masing-masing kepada pelaku. Akibat kejadian ini, kedua korban mengadu ke Polsek Batuaji karena mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan ke tempat pertemuan dengan pelaku apabila hendak melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Selasa tanggal 9 Mei kemarin,” tuturnya.

Pada penangkapan pertama itu, Unit Opsnal berhasil mengamankan Hamsa Gosi dari rumahnya di Perumahan Marina View Batuaji. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan ponsel merek iPhone tipe 5S milik korban Diva.

“Kemudian, langsung kami interogasi tergadap pelaku Hamsda ini. Dari keterangannya, pada malam itu mereka beraksi sebanyak empat orang,” ucapnya.

Dari keterangan Hamsa, Unit Opsnal Polsek Batuaji kembali melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang rekan Hamsa di rumah mereka masing-masing yang berada di Perumahan Kota Mas, Batuaji yakni Rasiman dan Doni Abdi ditangkap di kawasan punggur.

“Kita masih mencari satu rekan mereka lagi yang masih belum tertangkap. Dari introgasi terhadap pelaku, mereka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di kawasan yang sama,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekeeeeersan dan diancam selama 9 tahun penjara. (cr1)

Update