Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Pungli Pasar Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Berita Terkait

Tersangka kasus Pungli Lapak Slamet (kanan) mengikuti rekonstruksi yang digelar Polda Kepri di Pasar bintan Centre Tanjungpinang, Kamis (6/4). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Tim jaksa penyidik Kejati Kepri, melimpahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sewa lapak dan kios pasar Bintan Centre, dengan tersangka, Slamet, pegawai BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), ke Kejari Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersangka yang merupakan koordinator Operasional Pasar Bintan Center, dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa peneliti. Sedangkan berkas Direktur BUMD PT TMB Tanjungpinang, Asep Nana Suryana yang juga ditetapkan sebagai tersangka, masih ditangani oleh penyidik Polda Kepri karena belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, mengatakan dengan telah dilimpahkannya berkas tersangka Slamet, ke Kejari Tanjungpinang. Maka, secepatnya yang bersangkutan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

”Berkas sama tersangkanya sudah kami limpahkan ke Kejari. Saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi lainnya untuk selanjutnya di sidangkan,”ujar Wiwin.

Dalam penanganan persidangan nantinya, kata Wiwin, Pihaknya telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Jaksa dari Kejati Kepri dan juga Kejari Tanjungpinang. ”Yang jelas kami sudah siap untuk pelaksanaan persidangan terhadap tersangka Slamet itu,”kata Wiwin.

Sedangkan untuk tersangka Asep, lanjut Wiwin, pihaknya masih mengembalikan berkasnya ke penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi. ”Masih ada yang kurang. Jaksa peneliti sudah memberi petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi,”ucap Wiwin.(ias)

Update