Kamis, 18 April 2024

Polisi Bekuk Empat Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Empat tersangka pengedar narkoba digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/5). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Tanjungpinang berjaya mengamankan empat pengedar narkotika di empat lokasi berbeda. Keempat pelaku tersebut mendapatkan ancaman hukuman yang sama, 20 tahun penjara.

“Dalam kurun waktu satu bulan ini, Satnarkoba Polres Tanjungpinang sudah mengamankan empat pengedar berbagai jenis narkotika di Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro dalam siaran persnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/5).

Kapolres yang dalam persiapan mutasi tersebut menyebutkan, tersangka pertama adalah BK pada tanggal 19 April lalu sekitar pukul 02.00 pagi. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 21 butir narkoba jenis ekstasi, satu buah kantong plastik, dan gunting.

Kemudian pada hari yang sama di waktu yang berbeda, petugas berhasil membeku Mi. Adapun Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) adalah Jalan Raya Dompak, Tanjungpinang sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Joko, dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan adalah 6 paket sabu, timbangan digital, kantong palstik, sendok kecil, bong dan satu unit handphone.

Ditegaskan Joko, atas kepemilikan barang haram tersebut, bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Tersangka berikutnya adalah MI yang disergap di Jalan Raya Dompak pada

“Kedua tersangka masing-masing dikenakan pasal yang sama dan ancaman hukuman yang sama juga,” tegas Kapolres Joko.

Disebutkannya juga berselang dua pekan kemudian, pihaknya melakukan penggerebekan di Wisma Cahaya Pinang dan mendapati seorang tersangka FF mengantongi 6 paket sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil. Barang bukti lainnya adalah berupa alat hisap sabu atau bong, mancis, gunting, dan ponsel.

“Tersangka kita amankan pada Jumat 5 Mei lalu di dalam Wisma Cahaya Pinang sekitar pukul 12.00. Pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, dengan ancaman kurngan 20 tahun penjara,” tegasnya lagi.

Selanjutnya kata Joko, tersangka keempat adalah FA yang ditangkap di Jalan Hutan Lindung pada 15 Mei lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka didapati dua paket sabu, lima paket ganja kering, kantong plastik, guntung, alat hisap dan ponsel. Atas pelanggaran hukum tersebut, tersangka FA dijerat pasal yang berbeda dengan tersangka lainnya.

“Tindakan melanggar hukum yang dilakukan FA bertentangan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yakni denga ancaman 20 tahun penjara,” paparnya.

Ditanya apakah sudah ada mengantongi calon tersangka lainnya atas penangkapan ini. Kapolres Joko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan secara mendalam. Karena mereka yakin, masing-masing tersangka mendapatkan narkotika dari tangan yang berbeda.

“Saat ini sedang kita dalami, dan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap masing-masing tersangka,” tutup Kapolres Joko.(jpg)

Update