Jumat, 29 Maret 2024

Santunan Laka Angkutan Umum Naik Seratus Persen

Berita Terkait

Ilustrasi

batampos.co.id – Jasa Raharja Kepri mengumumkan kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kenaikan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK 16/PMK.010/ 2017.

Kedua aturan ini mengganti aturan sebelumnya, yakni PMK 36/PMK.010/ 2017 dan PMK 37/PMK.010/ 2017.

“Kenaikan santunan berlaku 1 Juni 2017 tepatnya pukul 00.00 WIB,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri, Haryo Pamungkas, di Batam Center Senin (22/5).

Haryo mengatakan kenaikan besaran santunan tersebut tidak diikuti dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLI) yang dibayarkan masyarakat.

“Iuran warga tidak naik, kondisi keuangan Jasa Raharja juga masih memungkinkan sekarang,” terang Haryo.

Santunan pada kecelakaan angkutan umum darat serta santunan kecelakaan lalulintas jalan yang meninggal dunia dan cacat tetap (maksimal) kini Rp 50 juta sementara dulu hanya Rp 25 juta.  Biaya perawatan (maksimal), sebelumnya RP 10 juta kini diberikan jadi Rp 20 juta.

Untuk kecelakaan angkutan umum udara, masih sama seperti santunan lama yakni meninggal dunia dan cacat tetap (maksimal) yang kini Rp 50 juta dan biaya perawatan (maksimal), Rp 25 juta.

Namun demikian, tiga jenis kecelakaan tersebut mendapat santunan atau manfaat tambahan yakni  penguburan bagi korban, berdasarkan ketentuan baru mendapat santunan sebesar Rp 4 juta, dulu hanya Rp 2 juta.

Manfaat lain yakni, biaya P3K yang sebelumnya tidak ada, kini diberikan santunan sebesar Rp 1 juta, juga ganti biaya ambulan yang sebelumnya tidak ada, diberikan sebesar Rp 500 ribu. (cr13)

Update