Jumat, 19 April 2024

735 Ranmor Ditilang Polantas

Berita Terkait

Australia Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

Hasan: Saya Akan Taati Proses Hukum

Puluhan sepeda motor terjaring Operasi Patuh Seligi 2017 di hari terakhir yang dilaksanakan di depan Mapolres Karimun
F.Sandi/batampos.

batampos.co.id – Sebanyak 735 kendaraan bermotor, baik roda dua dan mobil diberikan surat tilang oleh Polantas yang menggelar Operasi Patuh Seligi 2017 yang berlangsung selama 14 hari dan resmi berakhir pada Senin (22/5).

”Paling banyak yang diberi surat tilang adalah sepeda motor yang jumlahnya 683 pengemudi. Sedangkan, sisanya 52 pengemudi kendaraan dan mobil. Pelanggaran yang ditemukan selama operasi kebanyakan tidak membawa surat-surat, seperti STNK dan SIM. Khususnya kepada pengemudi sepeda motor. Kemudian, pelanggaran lain yang juga masih ditemukan tidak lengkapnya sepeda motor. Seperti pengemudi atau yang dibonceng tidak menggunakan helm dan juga sepeda motor tidak dilengkapi dengan kaca si[pon,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku F Kenedy, Selasa (23/5).

Pelanggaran lainnya, kata Kenedy, pelanggaran terhadap marka dan rambu lalu lintas. Jumlahnya tidak banyak hanya 16 pengemudi. Untuk barang bukti yang disita jumlahnya ada 182 unit kendaraan bermotor. Kemudian, yang banyak disita juga itu STNK sebanyak 393. Perlu diketahui juga bahwa selama operasi pihaknya juga tidak saja melakukan penindakan berupa memberikoan surat tilang. Tapi, juga memberikan surat teguran.

”Artinya, selama operasi patuh berjalan, kita juga memberikan surat teguran untuk pengemudi roda dua dan mobil yang jumlahnya 151 surat teguran. Surat teguran ini diberikan ketika menemukan adanya pelanggaran ringan. Bahkan, selama masa operasi kita juga mengadakan belasan kali penyuluhan hukum di berbagai lokasi, termasuk sekolah,” jelasnya.

Meski operasi telah berakhir Teuku meminta kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor untuk tetap patuh terhadap ketentuan lalu lintas. Misalnya, kepada pengmudi sepeda kotor untuk selalu menggunakan helm. Sebab, penggunaan helm itu wajib ketika mengemudi sepeda motor di jalan umum demi keselamatan diri pengemudi. Jika berboncengan, maka kenakan helm ganda. (san)

Update