Kamis, 25 April 2024

Batam Targetkan Rp 108,4 Miliar dari PBBKB

Berita Terkait

ilustrasi

batamkota.co.id – Kota Batam menargetkan Rp 108,4 miliar dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non subsidi sepanjang tahun 2017. PBBKB ini merupakan dana bagi hasil dari Provinsi Kepri untuk masing-masing kabupaten dan kotanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang mengatakan, 30 persen dari PBBKB masuk ke provinsi. Sementara 70 persen lainnya dibagi ke setiap kabupaten kota. Dari bagi hasil inilah, Batam mendapatkan 30 persen, atau sebesar Rp 108,4 miliar.

“Angka ini sudah diatur di pergub, Batam mendapatkan 30 persen PBBKB,” kata Sallon, Selasa (23/5).

Apakah karena jumlah kendaraan di Batam lebih banyak dibanding kabupaten dan kota lainnya di Kepri, ia mengaku tidak mengetahui. Namun yang jelas dana bagi hasil wewenangnya berada di propinsi. Sementara Kabupaten dan kota hanya menerima.

Ditambahkan Sallon, PBBKB ini nantinya masuk dalam lain-lain pendapatan yang sah pendapatan asli daerah (PAD) kota Batam.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah mengaku tak terlalu mengetahui terkait dana bagi hasil provinsi. Namun begitu, ia mengakui, target PBBKB Kota Batam tahun 2017 ini sebesar Rp 108,4 miliar.

“Kalau masalah dana bagi hasil provinsi itu diurus bagian keuangan Pemko Batam. Pak Malik ya,” kata Raja.

Berdasarkan realisasi anggaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah triwulan I kemarin diketahui PBBKB Kota Batam belum ada terealisasi. Padahal sampai akhir Maret, idealnya sudah berada diangka 21 persen atau sebesar Rp 27,1 miliar.

“Nah itu belum bisa komentari, karena wewenangnya bagian keuangan. Ada skema dari mereka,” jelas Raja singkat. (rng)

Update