Selasa, 19 Maret 2024

DPMPTSP Sediakan Posko Aduan THR

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Hasfarizal Handra menegaskan, sesuai aturan terbaru setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Satu
bulan sebelum lebaran, selasa (23/5).

Ia mengatakan setiap perusahaan di Bintan sudah harus menyiapkan THR karyawannya sejak dini.

Pasalnya DPMPTSP tidak mau mendengar adanya keluhan dari para karyawan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran THR.

“Sekarang pembayaran THR tidak lagi seminggu menjelang lebaran. Aturannya sebulan sebelum lebaran sudah dibayarkan. Sebenarnya semua perusahaan itu sudah tahu, menjelang sebelum puasa THR itu sudah harus dibayarkan,” ujar
Hasfarizal, Selasa (23/5)

Merujuk aturan 2017, lanjut Hasfarizal, THR tidak dibayarkan seminggu sebelum lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya dari aturan terbaru, THR seyogyanya harus dibayarkan sebulan sebelum lebaran atau menjelang puasa. Namun, semua bergantung pada perusahaan.

Kalau ada perusahaan tetap memilih membayarkan seminggu sebelum puasa, itu boleh saja. Dengan catatan THR dibayarkan sesuai prosedur.

“Kita minta semua harus dibayarkan. Termasuk pekerja muda yang baru bekerja, nanti kan dihitung sesuai masa kerjanya,” tegasnya.

Hasfarizal menuturkan pihaknya juga sudah menyiapkan posko khusus THR di kantor Dinas PMDPTSP dan Ketenagakerjaan Bintan. Karyawan atau pekerja yang bermasalah dengan THR perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut. Semua aduan terkait THR akan disikapi secara cepat oleh DPMPTSP dan Ketenagakerjaan.

“Kami ada buat posko pengaduan THR, tiga hari puasa posko itu sudah terbentuk, jadi pekerja yang bermasalah dengan THR dengan perusahaan silahkan datang ke posko,” jelasnya.

Selain posko, lanjutnya DPMPTSP juga meneruskan informasi himbauan THR ke serikat-serikat pekerja di Bintan.
Para serikat pekerja dapat menjembatani hal-hal yang berkaitan dengan THR pekerja dengan perusahaan.

Ia menambahkan dari data yang tercatat di DPMPTSP ada sebanyak 171 perusahaan yang berdiri di Bintan. Jumlah itu sudah termasuk Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN). DPMPTSP dan Ketenagakerjaan
memastikan, 171 perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah dengan THR karyawannya. (cr20)

Update