Selasa, 19 Maret 2024

KEK Untungkan Batam, sebab…

Berita Terkait

Welcome to Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sangat tepat diterapkan di Batam. Ada 13 aspek kemudahan yang diberikan KEK sangat menguntungkan investor di Batam.

“Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh). Ada tiga kemudahan yang diberikan untuk mewujudkannya,” kata Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretaris Dewan Nasional KEK, Paulus Riyanto, Senin (22/5).

Kemudahan pertama itu berupa pemberian insentif berupa Tax Holiday. Tax Holiday adalah pengurahan PPh untuk kegiatan investasi.

“Untuk investasi lebih besar dari Rp 1 triliun maka PPh-nya dikurangi 20 hingga 100 persen dalam rentang 10 hingga 25 tahun,” jelasnya.

Kemudian untuk investasi dengan nilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun maka PPh-nya dikurangi dengan jumlah yang sama, namun dalam rentang 5 hingga 15 tahun. Dan terakhir untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, pengurangan PPh-nya juga sama dengan rentang waktu 5 hingga 15 tahun.

Syarat untuk menerima fasilitas Tax Holiday antara lain investor baru pertama kali menanamkan modal di Batam atau baru pertama kali melakukan perluasan usaha. Kemudian bidang usahanya merupakan kegiatan utama di KEK. Selanjutnya menyampaikan surat kesanggupan penempatan dana di perbankan Indonesia minimal senilai 10 persen dari investasi dan merupakan Wajib Pajak (WP) baru.

Kemudian kemudahan kedua adalah pemberian Tax Allowance. Tax Allowance merupakan fasilitas perpajakan untuk kegiatan diluar investasi.

Contohnya pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen yang dibebankan selama enam tahun. Kemudian penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.Lalu pengenaan PPh atas deviden kepada Wajib Pajak (WP) luar negeri sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun.

Fasilitas ini diberikan dengan syarat bahwa WP penerima fasilitas adalah WP badan dalam negeri di KEK yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK dan tidak mendapat fasilitas Tax Holiday di KEK.

“Atau bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di KEK,” tambahnya lagi.

Selanjutnya kemudahan ketiga adalah PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut. Untuk badan usaha, impor barang modal tidak dipungut PPh 22 impor paling lama tiga tahun dan untuk pelaku usaha paling lama dua tahun.

“Sedangkan jenis dan jumlah barang yang tidak dipungut PPh 22 impor ditetapkan oleh administrator KEK,” paparnya.

Aspek kedua sebagai bagian dari kemudahan KEK adalah ditinjau dari aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

PPN dan PPnBM tidak akan dipungut jika mengimpor barang dari luar daerah pabean ke KEK dan pemasukan barang dari luar daerah KEK ke wilayah KEK.

“Lalu pembebasan PPnBM untuk penyerahan properti atau hunian di KEK berbasis pariwisata,” jelasnya lagi.

Aspek ketiga melingkupi aspek kepabeanan dengan poin utama adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan penangguhan BM.

Pembebasan BM bagi badan usaha akan diberikan untuk impor barang modal selama tiga tahun. Sedangkan untuk pelaku usaha, selain impor barang modal, bahan baku produksi juga dibebaskan BM selama dua tahun.

“Sedangkan penangguhan BM hanya unutk pelaku usaha dengan syarat BM hanya bisa ditangguhkan atas impor bahan baku produksi, barang modal dan pengemas,” katanya.

Selanjutnya adalah aspek cukai. Cukai akan dibebaskan untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

Aspek kelima adalah aspek Inland Free Trade Agreement (FTA). Fasilitas Inland FTA diberikan untuk memudahkan arus lalu lintas barang di dalam wilayah pabean menuju ke wilayah non pabean dan sebaliknya.

“Pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dikenai tarif bea masuk sebesar 0 persen apabila memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen,” ungkapnya.

Dengan demikian, maka barang produksi industri di Batam harus memiliki konten lokal minimal 40 persen.

Selanjutnya untuk menjamin investasi semakin aman dan nyaman. Maka di dalam wilayah KEK ada pemberlakuan Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Pada KEK tidak diberlakukan DNI, kecuali untuk bidang usaha tertutup atau bidang usaha yang dilarang, seperti industri minuman keras, budidaya ganja dan lainnya,” paparnya lagi.

Kemudian aspek ketujuh adalah aspek lalu lintas barang. Pemasukan barang ke wilayah KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor dan pengeluaran dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan impor.

Aspek kedepalan adalah aspek ketenagakerjaan. Di KEK akan dibentuk dewan pengupahan dan LKS tripartit khusus. Lalu hanya satu forum serikat pekerja dan buruh di setiap perusahaan.

“Kemudian pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK dan perpanjangan Izin Mengurus Tenaga Kerja Asing (IMTA) juga bisa dilakukan di wilayah KEK,” jelasnya.

Lalu aspek kesembilan adalah aspek keimigrasian. Kemudahan yang diberikan adalah visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.

“Visa kunjungan beberapa kali bagi WNA dan keluarganya. Lalu visa khusus atau izin tinggal bagi WNA yang memiliki properti di KEK berbasis pariwisata dan visa khusus atau izin tinggal bagi WNA lanjut usia yang tinggal di KEK pariwisata,” jelasnya.

Berikutnya adalah aspek yang tentu saja paling banyak disukai investor asing, yakni aspek pertanahan dan status lahan.

Di dalam wilayah KEK, pengadaan tanah dapat menggunakan skema pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan menggunakan APBN atau APBD.

Kemudian untuk badan usaha atau pelaku usaha yang memiliki lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dapat diperpanjang dan diperbaharui sampai dengan 80 tahun setelah dinyatakan berproduksi secara komersial. Hal tersebut juga berlaku untuk kepemilikan properti dengan syarat telah dimiliki secara sah.

Aspek berikutnya adalah aspek perizinan. Pengelola KEK berhak menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK. Kemudian penerbitan izin selambat-lambatnya tiga jam jika syaratnya sudah terpenuhi.

“Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizina keimigrasian, ketenagakerjaan dan pertanahan di tangan pengelola KEK,” ujarnya.

Dua aspek terakhir berlaku jika KEK yang diterapkan berbasis pariwisata. Pertama aspek kepemilikan properti bagi orang asing di KEK pariwisata.

“WNA atau badan usaha asing dapat memiliki properti di KEK dengan hak pakai atau hak milik atas satuan rumah susun,” katanya.

Kemudian, pemilik properti di KEK dapat diberikan izin tinggal dengan pengelola KEK sebagai penjamin. “Dan dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah,” katanya lagi.

Selanjutnya aspek kegiatan utama pariwisata. Jika KEK yang diterapkan berbasis pariwisata maka akan ada pembebasan BM. Lalu pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut atas pemasukan barang modal dari luar daerah pabean.

“Untuk pembebasan cukai dapat diberikan sepanjang barang tersebut bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang cukai,” jelasnya.

Dan terakhir toko di KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN bagi pemegang paspor luar negeri atau istilahnya Duty Free Shop.

Di Indonesia, penetapan KEK telah dimulai sejak tahun 2012. Dimulai dengan penetapan KEK Sei Mangkei di Simalungung, Sumatera Utara dengan kegiatan utama industri pengolahan kelapa sawit dan karet dan KEK Tanjung Lesung di Pandeglang, Banten dengan kegiatan utama pariwisata.

“Total ada 19 KEK di Indonesia dan kedua KEK pertama telah beroperasi. Sisanya tengah dibangun,” paparnya.

Kemudahan dan fasilitas KEK tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/PMK.010/2015.

Penyelenggaraan KEK diatur dengan UU Nomor Tahun 39 yang merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Ketigabelas aspek yang terangkum dalam KEK tentu saja dapat meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geokonomi dan geostrategis.

Lalu optimalisasi kegiatan industi yang berorientasi ekspor impor sehingga memiliki nilai tambah lagi.

“Kemudian percepatan perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah,” tambahnya lagi.

Dan terakhir untuk mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Bos Panbil Group, Johanes Kennedy merespon positif wacana percepatan KEK untuk Batam yang akan segera dibahas di Dewan Kawasan (DK).

Ia mendukung langkah tim teknis DK yang ingin mempercepat realisasi KEK.”Badan pengelolanya tidak perlu besar, yang penting bisa selesaikan perizinan barang masuk dan penangannnya lebih simpel,” ujarnya.

Namun, secara tidak langsung Jhon juga menyukai ide KEK pariwisata di Batam, namun harus ditentukan zonasinya terlebih dahulu. “KEK bisa macam-macam, ada KEK industri, ada KEK pariwisata, tinggal lihat zonasinya saja,” jelasnya.

Ide perluasan KEK ke wilayah Relang yang saat ini masih dalam status quo juga patut dipertimbangkan tim teknis DK.

“Harus ada daerah baru yang dikelola seperti Relang. Dan kalau bisa di Relang tidak perlu pungut UWTO. Banyak perusahaan habis dananya untuk UWTO, padahal baru mulai investasi sehingga terbebani,” ujarnya. (leo)

13 Keuntungan Penerapan KEK:

  1. Aspek Pajak PPh_Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance.
  2. Aspek Pajak PPN dan PPnBM_Tidak dipungut.
  3. Aspek Kepabeanan_Bebas Bea Masuk untuk barang modal dan bahan baku produksi.
  4. Aspek Cukai_Bebas Cukai untuk bahan baku industri.
  5. Aspek Inland FTA_Memasukkan barang ke TLDDP dikenai Bea Masuk 0 persen jika ada TKDN minimal 40 persen.
  6. Aspek DNI_Pemberlakukan Daftar Negatif Investasi untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
  7. Aspek Lalu Lintas Barang_Pemasukan barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan impor.
  8. Aspek Ketenagakerjaan_Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus.
  9. Aspek Imigrasi_Visa kunjungan bisa diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.
  10. Aspek Pertanahan_HGB dapat diperpanjang hingga 80 tahun.
  11. Aspek Perizinan_Penerbitan izin paling lambat tiga jam.
  12. Aspek Pemilikan Properti Untuk WNA_WNA dapat diberikan izin tinggal dengan pengelola KEK sebagai penjamin.
  13. Aspek KEK Pariwisata_Pembebasan Bea Masuk.

Update