Selasa, 19 Maret 2024

Pajak Progresif Batal Disahkan

Berita Terkait

Puluhan kendaraan melintas di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, Selasa (23/5). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – DPRD Kepri batal mengesahkan revisi Perda Pajak Daerah dan Perda Retrebusi Daerah. Lantaran sidang paripurna tidak bisa digelar karena tidak kuorum.
Perubahan Perda ini tujuannya adalah membatasi jumlah peredaran kendaraan.
“Pengesahannya ditunda pekan depan. Karena tidak memenuhi kuorum, sehingga sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kepri, Iskandarsyah, Selasa (23/5) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.
Menurut Iskandarsyah, jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai dua pertiga. Masih kata Iskandarsyah, substansi penting dari perubahan Perda Pajak dan Perda Retrebusi sasarannya adalah peningkatn pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (APD) Pemprov Kepri.
“Khusus di sektor pajak menjadi objek tambahan adalah kendaraan bermotor dan alat berat. Yakni penerapannya melalui pajak progresif khusus kendraan bermotor,” papar  Iskandarsyah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, pajak progresif dikenakan bagi masyarakat yang memiliki kendraan lebih dari satu unit. Dipaparkannya, parameter yang digunakan selain nama adalah alamat yang sama.
Ditegaskan Iskandarsyah, daerah lain sudah duluan menerapkan kebijakan ini. Terbosan ini juga mengajarkan masyarakat untuk tertib administrasi. Karena setiap proses jual beli kendaraan bermotor, harus langsung dilakukan balik nama.
“Untuk sepeda motor, pajak progresif berlaku bagi kendaraan diatas 250 cc. Kebijakan ini secara tidak langsung membatasi peredaran kendaraan tentunya,” jelas Iskandarsyah.
Ditambahkannya, untuk sektor retrebusi potensi yang menjadi bidikan tentunya pengelolaan laut dalam wilayah 12 mil. Seperti labuh jangkar tentunya. Karena labuh jangkar dijadikan sebagai potensi harapan bagi daerah untuk menambah pundi-pundi PAD.
“Kita ingin pengelolaan laut Kepri maksimal. Potensinya dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan Kepri tentunya,” tutup Iskandarsyah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah, Pemprov Kepri, Herman mengatakan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
sudah terkumpul sebesar Rp91.281.408.911 atau sekitar 25,7 persen dari target PKB Rp 354.831.803.445.
Lebih lanjut katanya, PAD berikutnya adalah melalui Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB). Dari sumber ini, pendapatan yang sudah diterima adalah senilai Rp55.508.116.300 atau sekitar 20,8 persen dari target sebesar Rp265.884.268.949. Berikutnya adalah pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendraan Bermotor (PBB KB) senilai Rp 62.491.925.001 atau 23,6 persen dari proyeksi sebesar Rp264.190.642.043.
“PBBKB objeknya pemakaian bahan bakar oleh kebedaraan bermotor. Tentu ini juga menjadi sektor andalan bagi PAD daerah tentunya,” papar Herman.
Dikatakan Herman, sektor pajak terakhir adalah pajak Air Permukaan (AP). Menurutnya lagi, pada sektor ini sudah terkumpul Rp510.776.632 atau berkisar 4,2 persen dari
target sebesar Rp12.288.919.500. Dijelaskannya Herman, PAD yang diproyeksi ini diluar dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, dan Pajak Penghasilan, dan DBH Minyak dan Gas
(Migas).
“Perubahan Perda Retrebusi dan Pajak memang sangat diperlukan. Sehingga bisa mengoptimalkan potensi yang ada bagi menambah kekuatan keuangan daerah,” jelasnya.(jpg)

Update