Selasa, 19 Maret 2024

52 Napi Dipindahkan ke Lapas

Berita Terkait

Sejumlah napi yang dipindahkan ke Lapas Batu 18, Rabu (24/5). F.Osias/batampos.
batampos.co.id – Sebanyak 52 orang narapidana, yang menempati Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, di Kilometer 18, Bintan, Rabu (24/5).
Kepala Rutan Tanjungpiang, Roni Widiyatmoko, mengatakan narapidana yang dipindahkan tersebut rata-rata menjalani hukuman diatas tiga tahun. pemindahan sendiri berdasarkan perintah dari Kementerian Hukum dan HAM, ke Kanwil Kemenkumham Kepri.
“Selain itu, untuk mengantisipasi kaburnya Warga Binaan, seperti yang terjadi di Rutan Pekan Baru, beberapa waktu lalu,” ujar Roni
Dikatakan Roni, narapidana yang dipindahkan tersebut kesemuanya telah menjalani proses persidangan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka yang dipindahkan tersebut sebelumnya terjerat berbagai kasus pidana umum.
“Sebanyak 13 napi dipindahkan ke Lapas Narkotika, sedangkan 39 napi lainnya ditempatkan di Lapas Umum. Dari 52 napi yang dipindahkan terdapat satu orang wanita. Yang wanita kami ikut pindahkan karena kami tidak ingin dalam sel terdapat sepasang suami istri,” kata Roni.
Pemindahan sendiri, sambung Roni, berdasarkan tiga poin perintah dati Kemenkumham, diantaranya untuk menghilangkan praktek pungli di Rutan dan Lapas serta mengantisipasinya over kapasitas.
“Maka dari itu perlu redistribusi ketempat yang belum over kapasitas dan perbaikan sistem pemberian remisi dan lain sebagainya agar dapat berjalan lebih maksimal,” terang Roni.
Dengan telah dipindahkannya 52 orang napi, jelas Roni, Rutan Tanjungpinang saat ini di huni sebanyak 293 Warga Binaan dari berbagai kasus baik itu dari pidana umum ataupun pidana khusus.
“Dari 293 orang tersebut ada yang memiliki kreatifitas di beberapa bidang,” pungkasnya.(ias)

Update