Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Bidik Tambahan PAD Rp 145 Miliar

Berita Terkait

Puluhan kendaraan melintas di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, Selasa (23/5). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah membidik
tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp145 miliar
dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu
terobosannya adalah melalui pajak progresif kendaraan
bermotor.
“Melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak
daerah memang ada objek baru yang disasar. Salah satunya
adalah penerapan pajak progresif,” ujar Ketua Komisi II
DPRD Kepri, Iskandarsyah menjawab pertanyaan Batam Pos,
kemarin.
Dijelaskannya, pajak progresif masuk dalam kategori PKB.
Dari sektor ini nanti diharapkan ada penambahan PAD
sekitar Rp 145 miliar. Menurut politisi PKS tersebut,
proses revisi Perda Pajak sudah diselesaikan. Artinya
hanya tinggal menunggu pengesahan lewat sidang paripurna.
“Ada beberapa poin penting yang kita masukan. Kebijakan
ini adalah upaya untuk mendorong PAD Kepri menjadi lebih
baik lagi,” papar Iskandarsyah.
Disebutkan Iskardarsyah, revisi terjadi pada pasal 8 yang
mengatur tentang persentase PKB. Yakni untuk kendaraan
bermotor pribadi sebesar 1,5 persen dari harga beli
kendaraan. Nilai yang sama juga diberlakukan bagi
kendaraan bermotor diatas air.
Lebih lanjut, wakil rakyat dapil Karimun tersebut
mengatakan, untuk kendaraan bermotor angkutan umum
tarifnya 1 persen. Ditegaskannya, khusus bagi kendaraan
bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dibebankan sebesar 0,5 persen. Kemudian
untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar adalah 0,2 persen.
“Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Perda Pajak yang
revisi ini, disisipkan 1 Pasal. Yakni Pasal 8A yang
mengatur tentang penerapan pajak progresif,” paparnya
lagi.
Pria yang pernah duduk sebagai Wakil Ketua III DPRD Kepri
priode 2009-2014 tersebut memaparkan, kepemilikan
kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan
tarif secara progresif. Ketentuan ini berlaku bagi
kendaraan roda dua, roda tiga serta roda empat atau lebih.
“Roda dua dan tiga berlaku untuk kendaraan diatas 250 cc.
Pajak progresif yang dikenakan bagi kepemilikan kedua
adalah sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan.
Kepemilikan ketiga 2,25 persen, keempat 2,50 persen dan
seterusnya 2,75 persen,” jelasnya.
Lulusan negeri kincir angin tersebut menguraikan,
persentase pajak progresif roda empat atau lebih untuk
kepemilikan kedua sebesar 2 persen. Kemudian bagi
kepemilikan ketiga sebesar 2,25 persen. Berikutnya
kepemilikan keempat dikenakan pajak 2,50 persen. Sedangkan
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,75 persen.
“Kepemilikan kendaran bermotor itu, didasarkan atas nama
atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.Tata cara
pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan
Peraturan Gubernur,” tutup Iskandarsyah.(jpg)

Update