Kamis, 25 April 2024

Penerapan e-Tilang Tergantung oleh Jaringan

Berita Terkait

Ditilang polisi. Foto: dok. Jawapos.com

batampos.co.id – Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Toni Rido mengakui penerapan sistem e-Tilang di wilayah hukum Polresta Barelang masih dalam tahap penyempurnaan. Toni mengatakan, sistem e-Tilang masih bermasalah dalam jaringan/network.

“Jika terjadi masalah dalam pembayaran denda e-Tilang, masyarakat masih bisa meminta sistem tilang dengan lewat sidang,” katanya.

Dijelaskannya, gangguan itu sering terjadi saat pelanggar lalu lintas hendak membayar denda melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jika nantinya masyarakat mengalami gangguan seperti ini, Toni menghimbau untuk melakukan pembayaran di ATM bank lainnya.

“Sistemnya sekarang sudah online antara bank. Bisa juga dibayar melalui ATM Bank Mandiri, BNI atau bank lainnya,” tuturnya.

Adanya gangguan jaringan ini dianggap Toni sebagai sesuatu yang wajar karena sistem ini masih baru diterapkan dan dalam proses penyesuaian jaringan. Diwilayah hukum Polda Kepri, pemberlakuan e-Tilang baru dilakukan di Polresta Barelang dan Polres Natuna.

“Polres Natuna juga sama dengan Batam. Mereka juga masih dalam penyesuaian jaringan,” imbuhnya. (cr1)

Update