Kamis, 28 Maret 2024

Sistem Buka Tutup untuk THM, Warnet, Rumah Makan dan Pijat Plus

Berita Terkait

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah akan berlakukan sistem buka tutup terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), warung internet (warnet), rumah makan dan pijat esek-esek atau plus-plus selama bulan Ramadan.
“Guna menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa. Kita akan berlakukan sistem buka tutup untuk semua usaha di Tanjungpinang,” ujar Lis ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Untuk rumah makan, kata Lis pemiliknya diwajibkan membuat spanduk bertuliskan kalimat sindirian. Yaitu “Anak-Anak Saja Puasa Masa Orang Dewasa Enggak”. Tujuannya untuk memberikan kesadaran bagi orang dewasa untuk berpuasa serta menghormati orang yang sedang menjalankan puasa.
Kemudian untuk warnet, lanjut Lis diberikan hak untuk beroperasi dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.  Apabila pelaku usaha ingin membukanya malam hari, masih Lis diperbolehkan asalkan selesai traweh. Namun dilarang keras beroperasi hingga subuh hari melainkan sampai pukul 00.00 WIB atau paling lama pukul 01.00 WIB.
“Boleh beroperasi asalkan saling menghargai. Kalau udah kelewatan akan kita tindak tegas,” bebernya.
Sedangkan THM seperti diskotik, pub dan karaoke, sambung Lis hanya diperkenankan beraktivitas pada pukul 21.00 WIB – 00.00 WIB dari Senin-Jumat dan Sabtu serta Minggu beroperasi dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
Lalu untuk pijat esek-esek atau plus-plus dilarang keras beroperasi alias tutup total sampai lebaran. Namun untuk pijat tunanetra dan refleksi diperbolehkan beroperasi sampai kapanpun.
“Kita sudah membahas hal ini dengan Satpol PP serta para pelaku usaha. Jadi gak ada alasan lagi tidak tahu tentang sistem ini. Jika membandel Satpol PP yang akan menindaknya,” ungkapnya. (ary)

Update