Selasa, 19 Maret 2024

Jajaki Potensi Besar Zakat dengan Ranperda

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga menegaskan, rancangan peraturan daerah tentang zakat bukan merupakan produk hukum untuk mendirikan sebuah lembaga baru yang mengelola zakat. Melainkan, justru sebagai penguat regulasi pembayaran zakat di Tanjungpinang.
“Tidak mungkin kan kami bikin Badan Zakat Pemko Tanjungpinang,” kata Angga ditemui di Bintan, kemarin.
Karena itu dalam pembahasan demi pembahasan, turut dilibatkan para pengurus dari Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Tanjungpinang. Sehingga diharapkan tidak terjadi dualisme aturan yang saling bertabrakan.
Hal ini jadi penting lantaran memang sesuai tujuannya, perda zakat digagas untuk kian memperkuat pengelolaan zakat di Tanjungpinang. Termasuk misalnya, ketika anggaran operasional Bazda terbilang terbatas, Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa membantu lewat alokasi dari APBD.
“Kan lucu jadinya kalau perda seperti ini malah dipahami pendirian lembaga tandingan,” kata politisi muda Partai Golkar ini.
Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Tanjungpinang ini, sambung Angga, merupakan hasil pembahasan dan kajian atas potensi zakat yang bisa diraup tiap tahunnya. Tidak ragu Angga menyebut bahwa potensi dana yang terkumpul dari zakat cukup tinggi. Sehingga, hemat dia, perlu disusun regulasi tetap untuk mengatur pengelolaan dan penarikannya.
Angga memang tidak ingat secara rinci angka pasti potensi zakat di Tanjungpinang. Namun, bila dikonversikan dalam sebuah program pembangunan, Angga yakin bisa untuk membangun sejumlah fasilitas sosial yang bisa dinikmati bersama.
“Kalau sudah terkumpul, dananya bisa untuk bangun fasilitas sosial, seperti klinik, jembatan, maupun ruang kelas baru untuk sekolah,” ujarnya.
Bila tidak aral, perda zakat ini akan disahkan sebelum tahun berganti. Target yang tidak muluk-muluk. Kini rancangannya sudah masuk pembahasan naskah akademis dan terdaftar dalam program legislasi daerah.
Merujuk data resmi yang dilansir Badan Amil Zakat Nasional, potensi zakat yang bisa diraup negara setiap tahun mencapai triliun rupiah. Perhitungan potensi zakat secara nasional di tahun 2015 saja mencapai Rp 286 triliun. Hanya saja, penghimpunannya masih terbilang rendah di angka Rp 3,7 triliun.
Hal ini ternyata juga terjadi di Tanjungpinang. Berdasarkan laporan terakhir, didapati bahwa hingga akhir triwulan pertama 2016 jumlah dana zakat yang terkumpul baru mencapai Rp 74,9 juta. (aya)

Update