Selasa, 19 Maret 2024

Jam Kerja ASN Dipangkas Dua Jam

Berita Terkait

batampos.co.id – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, bakal dipangkas dua jam mulai Senin (29/5) lusa. Pengurangan jam layanan publik ini, seiring masuknya bulan suci Ramadan 1438 H.

Aturan itu juga merujuk surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomo 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan. Dan surat edaran Gubernur Kepri nomor 061/0703/SET tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan jam dan pakaian kerja selama bulan Ramadan nanti.

”Jam pelayanan kita majukan dua jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB sesuai dengan surat edaran selama bulan suci Ramadan. Kemudian, pakaian dinas untuk hari Rabu dan Kamis menggunakan baju muslim. Sedangkan, hari Senin, Selasa dan Jumat tetap seperti biasa,” jelas Kabag Humas Pemkab Karimun Eko Riswanto, kemarin (25/5).

Surat edaran nomor 848/BKPSDM-03/V/29/2017, juga dibunyikan pelaksanaan apel pagi dan sore dari hari Senin hingga Jumat selama bulan Ramadan di tiadakan. Sedangkan khusus bagi pelaksanaan UPT yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Perhubungan, Satpol PP dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawainnya.

”Intinya kita selama bulan Ramadan tetap memberikan pelayanan publik seperti biasanya,” tegasnya.

Sedangkan, safari Ramadan yang dilaksanakan oleh Pemkab Karimun tetap dijadwalkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok pertama rombongan Bupati Karimun dan kelompok kedua rombongan Wakil Bupati Karimun. Safari Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan talisilaturahmi, antara Kepala Daerah dengan masyarakat secara langsung. Bukan artinya, selama ini tidak ada namun dibulan Ramadan waktunya cukup longgar.

”Safari tetap ada, lagi disusun jadwalnya. Biasa sih pada hari kedua atau ketiga Ramadan baru di mulai,” jawabnya. (tri)

Update