Jumat, 19 April 2024

Perda PKB Progresif Menyimpan Bom Waktu

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kepri, ada baiknya mesti ditinjau ulang.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua memberikan sorotan terhadap rencana penerapan pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan sistem progresif yang merupakan bagian dari perubahan perda ini, yang menurutnya adalah bom waktu yang seketika meledak akan menimbulkan permasalahan baru.
“Ada banyak hal yang mestinya diklarifikasi dulu, diidentifikasi dulu, sehingga setelah perda ini diubah dan disahkan tidak menimbulkan polemik,” kata Rudy, Rabu (24/5).
Hal pertama yang ingin Rudy sampaikan adalah perihal nama dan alamat sebagai parameter pemberlakuan pajak progresif. Menurutnya hal ini amat memberatkan. Bila mengacu pada potret realita hari ini, kata Rudy, masih ditemui banyak Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah. Sehingga jika salah satu keluarga membeli kendaraan kedua, besar biaya pajak yang dikenakan akan lebih besar dari pada kendaraan yang lebih dulu dibelinya.
“Ini berlaku kelipatan. Sementara harga kenaikannya, bisa mencapai dua kali lipat dari pada besar tagihan pajak kendaraan pertama,” kata Rudy.
Selain banyaknya KK dalam satu rumah, persoalan lain yang sering ditemui yakni keengganan masayrakat mengurus pergantian alamat pada dokumen data pribadi ketika pindah domisili, khususnya ketika masih berada di kota yang sama. Akibatnya, kata Rudy, jika alamat kendaraan terdahulu menggunakan alamat lama, lalu pengguna baru alamat yang sama membeli kendaraan, akan dikenakan besaran biaya pajak dua kali lipat dari kendaraan pertama.
“Meskipun kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, milik pemegang baru alamat lama,” ujarnya.
Kemudian, ketika pembeli kendaraan tidak melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya, dikhawatirkan juga menimbulkan persoalan ke depannya. “Sering ditemui pemilik kendaraan yang membeli kendaraan second tak membalik nama. Alasannya karena waktu dan perlunya mengeluarkan biaya ekstra,” tutur Rudy.
Oleh sebab itu, pada persoalan seperti ini pun, pemilik kendaraan bisa terkena kelipatan pembayaran pajak kendaraannya. Hal ini yang, kata dia, ke depannya pasti akan memberatkan dan mengagetkan masyarakat. “Apalagi dalam satu rumah, sudah hal biasa memiliki kendaraan lebih dari satu. Utamanya di kota besar seperti Batam,” ujarnya.
Dari situ, sebelum diberlakukan dan lantas terlanjur disahkan, Rudy menyarankan agar perubahan ranperda ini terlebih dahulu diurai lebih rinci agar tidak menimbulkan kegaduhan nanti setelah disahkan. Lalu setelah itu baru dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti ketika sudah disahkan, masyarakat kaget dan mengaku tidak pernah tahu mengenai aturan baru ini. Kalau perlu, masyarakat juga dimintai pendapat mengenai penerapan PKB progresif. Jangan sampai perda yang diniatkan menambah pendapatan, justru menambah penderitaan,” pungkas Rudy. (aya)

Update