Rabu, 24 April 2024

BP Batam Naikan Harga Air Baku, ATB pun …..

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) pada tahun ini akan menaikkan tarif air baku yang dikelola ATB sebagai air bersih. BP Batam berdalih, kenaikan tarif air baku ini untuk kelanjutan investasi dan guna meningkatkan layanan air kepada masyarakat.

“Baru rencana usulan klausul akan ada kebijakan penetapan tarif lewat proses panjang dengan berkonsultasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, DPRD Batam dan stakeholder lainnya,” ujar Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, Jumat (26/5) di Gedung Marketing BP Batam.

Ia mengungkapkan tarif air baku belum berubah dalam tujuh tahun terakhir. Tarif saat ini masih merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 7 Tahun 2011.

“Melihat biaya operasionalnya sekarang, air baku dan juga bahan kimia, maka akan ada biaya tambahan agar layanan air bersih kita bagus,” tambah Robert.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi air permukaan.

“Ada rencana Pemprov naikkan pajak air baku sebesar 900 persen dari Rp 20 menjadi Rp 180 per meter kubik,” ungkapnya.

Sebenarnya pernyataan Robert ini agak membingungkan, karena selama ini untuk pajak air baku, Pemprov hanya mendapat pungutan pajak sebesar Rp 20 dari tarif air baku sebesar Rp 170 per kubik. Sedangkan sisanya sebesar Rp 150 lagi dipungut BP Batam untuk biaya peningkatan sumber daya air.

Makanya, Pemprov Kepri menggodok revisi Perda dengan tujuan mengambil alih kewenangan terhadap pajak air permukaan secara keseluruhan.

Di luar dari konteks ini, Robert mengatakan akan bersikap transparan mengenai kenaikan tarif air baku ini.

Dam Duriangkang menjadi sumber air baku terbesar yang saat ini dikelola oleh ATB Batam. (foto: rezza herdiyanto / batampos)

“Kami harus meneruskan kepada masyarakat. Semuanya akan terbuka. Yang pasti tahun ini naik, namun berapa besarannya masih kita hitung,” tegasnya.

Namun ia memastikan, kenaikan tarif air baku nanti tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Sementara Presiden Direktur PT ATB, Benny Andrianto, membenarkan kenaikan tarif air baku ini sudah pasti akan berdampak pada kenaikan tarif air bersih ATB.

“Kami menyadari subsidi silang di kelompok rumah tangga menurun. Begitu juga dengan komersial dan industri menurun karena ekonomi global tengah lesu,” ujar Benny. Akibatnya, daya tahan tarif untuk melakukan reinvestasi juga ikut menurun.

Benny mengatakan, kenaikan tarif ini mempunyai dasar yakni merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016.

Namun dalam menetapkan tarif, ATB akan melihat kepada pertimbangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, baru kemudian mempertimbangkan berdasarkan indeks publik.

“Semua akan transparan dan masyarakat tidak perlu resah. Waktunya belum pasti, jangan jadikan isu saat ini,” jelasnya.

Ia juga membenarkan kenaikan pajak air permukaan sebesar 900 persen menjadi salah satu dasar kenaikan tarif air. Bahkan ia menegaskan kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 yang ditetapkan pada 24 Mei 2016 dan berlaku pada Agustus 2016. (leo)

Update