Kamis, 25 April 2024

Ketua DPRD Batam: Dishub Harus Tegas Tertibkan Angkot Tak Laik Jalan

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam diminta tegas lakukan penertiban jasa angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki izin di kota Batam. Penertiban sekaligus pembinaan terhadap angkot harus dilakukan guna menghasilkan sarana transportasi publik yang Layak dan Baik (Laik) bagi masyarakat Batam.

“Jangan hanya menjadi sebuah wacana. Penertiban kendaraan transportasi tanpa izin harus segera dilakukan,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, kemarin.

Dirinya menilai kebijakan menertibkan angkot tak memiliki izin tersebut harus segera dilaksanakan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menurut Nuryanto, selama tujuan penertiban memberikan dampak positif pada masyarakat, maka DPRD sendiri akan memberikan sokongan penuh supaya keinginan ini bisa terealisasi. “Perbaikan dan kebaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib didudukung,” katanya.

Ia menambahkan, segala jenis mode transportasi publik haruslah mempunyai kualitas baik, dengan memperhatikan faktor kemanan dan kenyamanan, dengan cara melakukan pengontrolan berkala oleh instansi berwenang. Sehingga para pengguna transportasi bisa merasakan manfaatnya.

foto: dalil harahap / batampos

Segala mekanisme dan tata cara beroperasinya angkutan umum sudah diatur secara mengikat. Misalnya sebuah transportasi publik layak beroperasi setelah mengikuti tes secara berkala serta wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kalau memang sudah melanggar aturan, harus ada langkah tegas,” sambung Nuryanto.

Namun demikian segala pertimbangan harus dilakukan secara matang, agar tidak ada pihak merasa dirugikan, mulai dari pelaku usaha transportasi, penguna jasa transportasi serta para pengguna jalanan umum.

“Semuanya demi kebaikan seluruh pihak, transportasi yang baik menuju kota Batam yang madani,” jelasnya. (rng)

Update