Selasa, 19 Maret 2024

Kuota Rokok 2017 Sebanyak 259,39 Miliar Batang 

Berita Terkait

Permintaan Tiket Terbanyak adalah Rute Batam-Padang

Peningkatan Status RSUD Tanjungbatu Terus Digesa

Suhu Udara Batam Bisa Mencapai 33 Derajat Celcius

batampos.co.id – BP Kawasan Bintan, telah resmi menetapkan kuota rokok non cukai khusus kawasan FTZ Bintan, sebanyak 259,39 Miliar batang untuk tahun 2017.

Penetapan kuota ini berdasarkan dari Surat Keputusan BP Bintan Nomor 3/BPBintan/kuota/5/2017 tentang penetapan rokok non cukai 2017.

Wakil Ketua BP FTZ Bintan, Mohd Saleh Umar, mengatakan penetapan kuota ini terhitung berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2017.

Keluarnya kuota ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 47/PMK/04-2012.

“Tetapi dari jumlah kuota 259,39 Miliar batang ini kami potong empat bulan hanya menjadi 172, 93 miliar batang,” ujar Saleh, di Kantornya, Jumat (26/5).

Selain itu, BP Bintan juga menetapkan dua pintu masuk rokok khusus FTZ tersebut, yakni dari Pelabuhan FTZ Sei Kolak, di Kijang Bintan Timur, dan Pelabuhan FTZ Seri Udana, Kawasan Industri Lobam.

“Untuk proses masuknya dari luar Bintan menuju FTZ Bintan paling lambat tanggal 31 Desember 2017,” katanya.

Ia menjelaskan dasar untuk penetapan kuota hingga mencapai 259,39 Miliar batang tersebut, tentunya berdasarkan dari banyak pertimbangan diantaranya, jumlah penduduk yang menempati kawasan FTZ Bintan, data kunjungan wisatawan 2016, data perkembangan UKM tahun 2016, data tenaga kerja, serta data Kabupaten Bintan dalam angka tahun 2016.

Sementara itu, lanjutnya untuk seluruh kuota rokok tersebut, distribusinya dipegang 12 perusahaan distributor. Sedangkan pabriknya ada 19 perusahaan.

“Setiap distributor bisa saja mengedarkan rokok dari beberapa pabrik. Tidak harus satu pabrik,” sebutnya.

Untuk penetapan distributornya sendiri lanjut Saleh, tentunya didasarkan pada capaian kuota tahun sebelumnya. Sedangkan pabriknya berdasarkan dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku pada tahun lalu.

Dari 19 pabrik yang mendapatkan kuota produksi, hanya 3 pabrik yang berada didalam kawasan pabean FTZ, itu pun didalam kawasan FTZ Batam.

“Di Bintan tidak ada sama sekali. Sedangkan 16 pabrik lainya produksinya berada diluar pabean FTZ,” tuturnya.

Selain itu, guna untuk memudahkan pengendalian rokok tersebut, BP Bintan juga mensyaratkan harus adanya tulisan, khusus kawasan bebas Bintan, serta kode produksi. (cr20)

Update